PEGAF, KLIKPAPUA.COM– Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) cabang Manokwari menggelar sosialisasi penyesuaian iuran jaminan kesehatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Pegaf, di aula kantor bupati , Senin (11/11/2019).
Petugas penanganan pengaduan peserta BPJS kesehatan cabang Manokwari, Restu Anda Padma menjelaskan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para ASN tentang besaran iuran yang dikenakan dan mekanisme pemotongan iuran berdasarkan implementasi dari Perpres no. 75 tahun 2019 atas perubahan dari Perpres no 82 tahun 2018.
Dia menjelaskan pada aturan sebelumnya, besaran iuran yang dikenakan kepada pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara (ASN, prajurit TNI/Polri adalah sebesar 5 persen. dengan komposisi pembagian 3 persen dari pemberi kerja dalam hal ini pemerintah sedangkan 2 persen dipotong dari gaji pokok dan tunjangan keluarga ASN.
Sementara aturan yang belum lama ini di tandatangani oleh presiden jokowi dalam Perpres 75 tahun 2019, mengatur iuran yang dikenakan kepada PPU penyelenggara negara sebesar 5 persen, dengan komposisi 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen dipotong dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
“Ada beberapa hal yang berubah dalam aturan yang baru. Salah satunya yang mengatur iuran ASN. Dalam Perpres no.75 tahun 2019 iuran yang dibayarkan oleh PPU dalam hal ini ASN mengalami penurunan, namun aturan baru ini mengatur 1 persen tersebut dibayarkan dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima oleh ASN. Sementara aturan yang lama, iuran sebesar 2 persen hanya dipotong dari gaji pokok dan tunjangan keluarga saja,” jelas Restu.
Dijelaskan, batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU meningkat menjadi Rp 12 juta, yang sebelumnya hanya Rp. 8 juta.
Lebih lanjut, Restu menjelaskan jumlah peserta yang menjadi cakupan penjaminan masih tetap sama. Aturan lama maupun aturan yang baru tetap mengatur 5 orang anggota keluarga yaitu suami/istri dan 3 orang anak masuk dalam cakupan penjaminan.
“Kalau lebih dari lima anggota keluarga anak keempat dan seterusnya, peserta PPU Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan kepesertaannya di dalam anggota keluarga tambahan dengan membayar iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji pokok yang diterima oleh peserta,” jelasnya lagi.
Pada kesempatan tersebut, Restu juga memaparkan kenaikan iuran berdasarkan Perpres no.75 tahun 2019. Berdasarkan aturan terbaru, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam aturan tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu. Dan iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
“Kenaikan iuran akan berlaku per 1 Januari tahun 2020, sedangkan iuran dari PBI mulai berlaku per 1 Agustus 2019,” pungkasnya. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Bupati Kabupaten Pegaf Yosias Saroy, Sekda Pegaf Ever Dowansiba, dan beberapa pimpinan OPD lingkup pemerintah daerah.(rsl/bm)