Inspektorat Mansel Minta ASN Segera Laporkan LHKPN

0

MANSEL,KLIKPAPUA.com– Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan, Hariadhi, mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Mansel masih rendah.

“Saat ini baru 14 persen wajib LHKPN yang melaporkan harta kekayaannya dari total 165 orang yang wajib lapor,” ujar Hariadhi, Senin (23/2/2025).

Ia menjelaskan, batas waktu pelaporan LHKPN telah diatur dalam Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 34 Tahun 2021.

Untuk periode pelaporan tahun 2021, batas akhirnya ditetapkan pada 28 Februari 2022.

Hariadhi berharap para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN segera melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN secara daring.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN KPK agar segera memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Bupati, apabila terdapat satu ASN dalam suatu instansi yang belum melaporkan LHKPN, maka tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pada instansi tersebut dapat ditunda secara otomatis.

“Ketentuan ini diberlakukan agar dalam satu instansi saling mengingatkan. Jika ada yang belum melaporkan LHKPN ke KPK, segera didorong untuk melaporkan,” ujarnya. (aco)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses