Pemkab Teluk Bintuni dan PN Manokwari Teken MoU, Hadirkan Sidang Keliling, Mudahkan Layanan Hukum dan Administrasi

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari guna meningkatkan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui program sidang keliling.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, bersama Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnama Jati, di Gedung Women Center, Kompleks Kali Kodok, Distrik Bintuni, Kamis (4/6/2026).

Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Selama ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk pengurusan dokumen kependudukan harus menempuh perjalanan ke luar daerah dengan biaya yang cukup mahal. Melalui kerja sama ini, kendala jarak dan biaya tersebut diharapkan dapat teratasi sepenuhnya.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengapresiasi langkah sinergi kedua institusi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui sinergi ini, masyarakat akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien terhadap layanan hukum maupun administrasi kependudukan. Perjanjian ini menjadi pedoman kami dalam memberikan pelayanan terpadu yang berorientasi pada kebutuhan warga,” ujar Yohanis.

Ia menambahkan, manfaat kerja sama ini akan langsung dirasakan warga dalam pengurusan dokumen penting, mulai dari Kartu Keluarga, KTP-el, akta kelahiran, pengesahan perkawinan, hingga dokumen lain yang memerlukan penetapan pengadilan. “Kami berharap ini mendukung transformasi pelayanan publik yang semakin modern dan dekat dengan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnama Jati, menjelaskan bahwa kehadiran sidang keliling ini adalah solusi atas kesulitan yang selama ini dialami warga. Banyak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan layanan pengadilan, namun terhalang biaya transportasi dan akomodasi ke Manokwari.

“Harapan kami, dengan hadir langsung di Teluk Bintuni, masyarakat tidak lagi terbebani biaya yang besar. Ke depannya, apabila pelaksanaannya berjalan efektif, kami berupaya hadir secara berkala, bahkan bisa sebulan sekali untuk melayani warga di sini,” tegas Mahendrasmara.

Setelah penandatanganan MoU, PN Manokwari langsung menggelar persidangan keliling. Sebanyak enam perkara permohonan terkait pengesahan anak disidangkan pada kesempatan tersebut. Ketua Majelis Sidang Permohonan PN Manokwari, Zaka Talpaty, menyebut program ini sangat bermanfaat karena memangkas biaya hidup yang harus dikeluarkan warga jika harus berangkat ke ibu kota provinsi.

“Dulu masyarakat harus keluar biaya transportasi, penginapan, dan kebutuhan lain selama di Manokwari. Sekarang, layanan ada di depan mata. Masyarakat juga bisa langsung menggunakan penetapan pengadilan tersebut untuk mengurus dokumen ke Dukcapil setempat,” jelas Zaka.

Ia menegaskan, terobosan ini merupakan yang pertama di Papua Barat dan diharapkan menjadi model pelayanan hukum terpadu bagi daerah lain. “Prinsipnya berubah: bukan lagi masyarakat yang datang ke pengadilan, tapi pengadilan yang hadir mendekatkan diri ke masyarakat. Ini bukti nyata pelayanan yang berpihak pada warga,” pungkasnya.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses