Kanwil HAM Papua Barat Audiensi ke Mansel, Integrasikan Nilai HAM ke Kebijakan Daerah

0

RANSIKI,KLIKPAPUA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Papua Barat menggelar kegiatan audiensi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), penilaian kepatuhan instansi pemerintah, sekaligus sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.

Kegiatan berlangsung di Aula Pertemuan Wakil Bupati Mansel, Boako, Distrik Ransiki, pada Rabu (1/7/2026).

Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Mansel Adolop Kawei, Asisten III Eli D.K Sembor, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil HAM Papua Barat Yosan Pigome, S.IP., M.Si menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini didasari UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Presiden terkait RANHAM, Peraturan Menteri HAM, serta dokumen perencanaan nasional dan daerah.

“RANHAM adalah instrumen kunci pemerintah untuk menyatukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM ke dalam setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Pigome.

Tujuan utamanya adalah memastikan nilai-nilai HAM menyatu dalam kebijakan pembangunan, memenuhi kewajiban negara, menjadi acuan program berbasis HAM, serta mempererat kerja sama antarinstansi. Pelaksanaannya meliputi penyusunan aksi tahunan, penerapan sesuai indikator, pelaporan berkala, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pigome juga memaparkan rincian teknis penilaian kepatuhan, mulai dari tujuan, objek, aspek yang dinilai, hingga manfaat yang didapat instansi. Ia secara khusus mengajak seluruh perangkat daerah untuk segera mengisi pelaporan melalui aplikasi SIPATUHAM.

“Saat ini baru tiga daerah di bawah Kanwil HAM Papua Barat yang telah melapor: Supiori, Biak, dan Merauke. Kami berharap Mansel segera menyusul agar berhak mendapatkan apresiasi dari Kementerian HAM,” harapnya.

Sementara itu, Penyuluh HAM Kanwil HAM Papua Barat Dennoupa, SH., C.Med menyoroti penguatan akses keadilan melalui jalur mediasi non-hakim. Kini jajaran Kanwil HAM telah diperkuat dua orang bersertifikat resmi yang bekerja berdasarkan SK Ketua MA No. 121/KMA/SK.HK1.2.5/VII/2025, PERMA No. 1 Tahun 2016, serta UU No. 30 Tahun 1999.

“Mediator berperan sebagai fasilitator netral. Kami membuka komunikasi, mencari akar masalah, dan merumuskan solusi yang adil bagi semua pihak tanpa intimidasi,” jelas Dennoupa.

Melalui kegiatan ini, Kanwil HAM berharap Pemkab Mansel tak hanya patuh secara administratif, tetapi juga siap memanfaatkan jalur damai berbasis HAM demi mewujudkan lingkungan yang aman, harmonis, dan berkeadilan.(aco/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses