KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Selasa (24/2/2026).
Bupati Kaimana, Hasan Achmad, mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan pelayanan kemasyarakatan di daerah itu.
“Urusan pemasyarakatan bukan hanya menjadi tanggung jawab jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif, termasuk pemerintah daerah,” ujar Hasan dalam sambutannya.
Menurutnya, nota kesepahaman itu merupakan wujud sinergi untuk mengoptimalkan peran Bapas dalam memberikan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan.
Hasan menambahkan, Pemkab Kaimana memegang peran strategis sebagai mitra dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Untuk mendukung penerapan keadilan restoratif dalam KUHP baru, Pemkab Kaimana akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Fakfak, Yopie F. Romhadi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan amanat undang-undang yang menempatkan Bapas sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
“Sesuai KUHP yang baru, ketika hakim memutuskan pidana alternatif, maka yang akan mendampingi pelaksanaan pidana tersebut adalah Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, unsur aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah tersedia di Kaimana, sehingga kehadiran Bapas melengkapi komponen sistem peradilan pidana di daerah tersebut.
“Semoga dengan adanya MoU ini dapat memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kaimana,” katanya.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, anggota DPRK, pimpinan OPD, kepala distrik, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), serta tamu undangan lainnya. (lau)





















