MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi salah satu ukuran nyata keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Dia menegaskan, persoalan masyarakat adat tidak dapat dipandang sebagai isu sektoral. Menurutnya, tanah ulayat, hutan adat, investasi, pembangunan, sumber daya alam, hingga penyelesaian konflik agraria memiliki hubungan langsung dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
“Otsus tidak cukup hanya berbicara tentang anggaran dan kewenangan pemerintahan. Otsus harus menjawab persoalan mendasar masyarakat adat yakni tanahnya terlindungi, haknya dipenuhi, suaranya didengar, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan,” ujar Filep.
Dirinya lantas mengingatkan, UU Nomor 2 Tahun 2021 Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan masyarakat adat.
Pasal 43 mengatur kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan masyarakat hukum adat.
Filep menyebut, UU Otsus juga mengatur bahwa penggunaan tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
“Artinya, secara hukum masyarakat adat merupakan pihak yang harus dilibatkan ketika kebijakan pembangunan menyentuh tanah dan wilayah mereka,” katanya.
Fakta Persoalan Tanah Ulayat Krusial di Papua
Lebih lanjut, Filep menyinggung dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Papua Barat 2026 yang masih memuat kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah adat/ulayat, termasuk pemetaan dan registrasi/pendaftaran, serta fasilitasi dan mediasi sengketa tanah ulayat lintas kabupaten/kota.
“Pemda masih fokus dengan masalah hak ulayat yang membutuhkan inventarisasi, pemetaan, registrasi dan mediasi sengketa. Hal ini menunjukkan persoalan tersebut masih krusial dan relevan dengan kepentingan masyarakat,” ujar Filep.
Selain itu, Badan Pengarah Papua (BPP) pada Juli 2026 juga mendorong percepatan pemetaan wilayah adat untuk memberikan kepastian mengenai batas-batas wilayah adat, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan mengurangi potensi konflik.
Filep pun menyoroti berbagai persoalan yang muncul ketika investasi bersentuhan dengan wilayah adat. Di Papua Barat Daya, misalnya, MRP Papua Barat Daya pada April 2026 memfasilitasi persoalan masyarakat adat terkait investasi kelapa sawit di Kabupaten Sorong.
MRP juga melakukan evaluasi investasi di Kais Darat dan menyoroti persoalan kewajiban kebun plasma serta pemenuhan hak masyarakat adat.
“Di Papua Barat, Gubernur Dominggus Mandacan juga menegaskan soal reforma agraria harus menghormati hak masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum untuk mencegah sengketa pertanahan. Apalagi kaitan dengan agenda investasi, maka keputusan-keputusan penting di dalamnya harus memberikan kepastian hukum kepada investor dan pada saat yang sama memberikan kepastian perlindungan kepada pemilik hak ulayat,” tegas Filep.
Data Organisasi Masyarakat Sipil Jadi Bahan Evaluasi
Tak hanya itu, Filep juga meminta pemerintah mempertimbangkan data masyarakat sipil sebagai bahan evaluasi kebijakan. Diantaranya, Catatan Akhir Tahun 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan luas sekitar 3,8 juta hektare, yang menurut AMAN terjadi atas nama pembangunan, investasi dan konservasi.
AMAN juga mencatat 162 warga masyarakat adat mengalami kekerasan dan kriminalisasi dalam berbagai kasus tersebut. Data ini merupakan catatan AMAN dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan.
“Data masyarakat sipil harus dibaca sebagai alarm kebijakan. Pemerintah perlu melakukan verifikasi dan membangun satu data masyarakat adat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Filep.
Menurut Filep, salah satu akar persoalan adalah belum optimalnya kepastian mengenai subjek dan objek hak adat berupa pemilik hak dan letak batas wilayah adatnya. Oleh karena itu, ia mendorong sejumlah langkah percepatan, antara lain:
- Identifikasi dan pemetaan wilayah adat;
- Pengakuan masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah;
- Registrasi dan pencatatan tanah ulayat;
- Penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat dan hukum negara;
- Keterlibatan masyarakat adat sebelum keputusan pembangunan diambil;
- Transparansi perjanjian investasi dan pembagian manfaat kepada masyarakat adat.
Filep juga mendorong penguatan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) atau persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai dan tanpa paksaan, sebagai prinsip perlindungan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayah adat.
“Masyarakat dapat dilibatkan sebelum izin terbit, bukan setelah perusahaan masuk, alat berat bekerja, dan konflik pun tak terhindarkan. Konsultasi dan keterlibatan masyarakat harus dilakukan sejak awal agar kebijakan terlaksana dengan baik, adil dan berimbang,” tegasnya.
Sebagai Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Filep menegaskan akan mengawal persoalan masyarakat adat dalam agenda pengawasan dan kebijakan nasional secara konsisten.
“Masyarakat adat tidak boleh hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri. Otsus harus menghadirkan keadilan, tanah dan wilayah adat terlindungi, pembangunan memberikan manfaat, investasi menghormati pemilik hak, dan masyarakat adat memiliki posisi yang bermartabat dalam menentukan masa depan wilayahnya,” pungkas Filep. (rls)





















