MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) mengungkap tiga kasus penyebaran konten pornografi dan pengancaman melalui media elektronik di wilayah Manokwari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial YGB, LOM, dan AYS yang diduga menyebarkan konten asusila serta melakukan pengancaman terhadap mantan pasangan mereka melalui media sosial.
Hal ini diungkap Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPTU Dwi Prawoko, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026).
Dikatakan, Kasus pertama melibatkan tersangka YGB yang diduga melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur berinisial PI (16). Aksi tersebut dilakukan di kawasan Amban pada September 2024.
Selama kurun waktu 2024 hingga awal 2025, tersangka diketahui merekam aktivitas tersebut hingga menghasilkan sembilan video dengan durasi antara tiga hingga sembilan menit.
Setelah hubungan keduanya berakhir, YGB kemudian mengambil tangkapan layar dari video tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial untuk menekan korban agar kembali menjalin hubungan.
Kasus kedua menjerat tersangka LOM yang mengancam mantan kekasihnya berinisial ZS setelah hubungan jarak jauh keduanya berakhir.
Menurut Dwi, tersangka tidak menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan sehingga mengancam akan menyebarkan rekaman video call vulgar yang pernah dilakukan saat keduanya masih berpacaran.
“Pelaku berupaya memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan. Karena korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video call tersebut ke media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka AYS yang diketahui merupakan mahasiswa penerima beasiswa S2 dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
AYS diduga membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas mantan kekasihnya berinisial RDM untuk menyebarkan foto dan video pornografi korban.
Polisi mengungkap, selama menjalin hubungan keduanya sempat mendokumentasikan aktivitas intim, baik secara langsung maupun melalui panggilan video.
Konten tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk disebarkan setelah hubungan mereka bermasalah.
“Tersangka memanipulasi data elektronik dengan membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas korban, lalu mengunggah konten pornografi yang merugikan korban,” kata Dwi.
Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu laptop, beberapa flashdisk berisi video dan foto asusila, cetakan pesan ancaman, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. YGB diamankan di Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan, LOM ditangkap di sebuah bengkel tempatnya bekerja di Manokwari, sedangkan AYS ditangkap saat tiba di Bandara Rendani Manokwari setelah melakukan perjalanan dari Yogyakarta.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan masih mendalami kemungkinan adanya penyebaran konten lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami akan memproses perkara ini secara tuntas untuk memberikan perlindungan hukum kepada para korban,” tegas Dwi. (mel/red)





















