MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HDS sebagai tersangka atas kepemilikan dan pengangkutan ribuan liter BBM subsidi secara ilegal.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPDA Ngurah Madawa Ananda, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026)
Dijelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan pemantauan di sekitar Pertashop Anday terhadap satu unit dump truck yang diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar.
Saat melintas di kawasan Kampung Weruri, Distrik Manokwari Selatan, petugas kemudian memberhentikan truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Anggota kami melakukan penghadangan dan memeriksa muatan truk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 110 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar,” kata Ngurah.
Ia menyebutkan total barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 3.971,8 liter atau hampir empat ton Bio Solar bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka HDS diketahui memperoleh sebagian BBM tersebut dengan membeli langsung di SPBU Irman Jaya Matabe, Trikora Sowi IV, sebanyak 272 liter dengan harga subsidi Rp6.800 per liter.
Sementara itu, sisa BBM sebanyak 3.699,6 liter diduga diperoleh dari empat orang lainnya yang identitasnya belum diketahui oleh penyidik.
Menurut Ngurah, dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa praktik niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut telah dilakukan tersangka sejak Agustus 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak manajemen SPBU yang terkait dengan aktivitas pembelian BBM oleh tersangka.
Selain menyita 3.971,8 liter Bio Solar yang dikemas dalam 110 jerigen, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit truk roda enam, satu unit telepon genggam, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Ngurah. (mel)





















