KPU Pegunungan Arfak Tetapkan 33.003 Pemilih dalam DPB Triwulan IV 2025

0

PEGAF,KLIKPAPUA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menetapkan sebanyak 33.003 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar di Aula Kantor KPU Pegaf, Anggi, Senin (8/12/2025), sekaligus menjadi pleno terakhir di tahun 2025.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi, didampingi para komisioner, dan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Pegaf, perwakilan TNI–Polri serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Yosak Saroi menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid menjelang tahapan Pemilu 2029.

“Pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga integritas daftar pemilih, sekaligus menghindari potensi pemilih ganda atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti warga yang meninggal dunia atau pindah domisili,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemerintah Daerah Pegaf mempercepat penertiban administrasi kependudukan, terutama bagi ASN yang bekerja di Pegaf namun belum mengubah alamat domisili.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pegaf, Hermus Dowansiba, membacakan hasil rekapitulasi yang menunjukkan jumlah total pemilih tersebar di 10 distrik dan 166 kampung.

Rincian Jumlah Pemilih per Distrik:

Distrik Anggi: 2.729 pemilih

Distrik Anggi Gida: 1.614 pemilih

Distrik Catubouw: 3.409 pemilih

Distrik Didohu: 2.458 pemilih

Distrik Hingk: 6.445 pemilih

Distrik Membey: 1.401 pemilih

Distrik Minyambouw: 7.072 pemilih

Distrik Sururey: 2.505 pemilih

Distrik Taige: 2.727 pemilih

Distrik Testega: 2.643 pemilih

Dari total tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 16.504 orang sedangkan pemilih perempuan sebanyak 16.499 orang.

Hermus menambahkan bahwa terdapat data perubahan serta 220 pemilih yang dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

“Data ini menjadi dasar penting bagi KPU dalam perencanaan dan pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan sesuai aturan serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” jelasnya.

KPU Pegaf berharap pemutakhiran data yang akurat dan berkelanjutan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu mendatang serta memperkuat kualitas demokrasi di Pegunungan Arfak.

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif memperbarui data kependudukan dan memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih,” tutup Yosak. (rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses