MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat memberikan pendampingan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di lingkungan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Klasis Manokwari, Jumat (24/7/2026).
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkum Papua Barat dan Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Sahata Situngkir menegaskan, kehadiran Posbankum di lingkungan gereja merupakan wujud kepedulian negara dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah memandang bahwa masyarakat atau warga jemaat selama ini merasa keadilan dan kepastian hukum itu jauh dan mahal. Lewat pembentukan Posbankum ini, kami hadirkan solusi hukum yang mudah dijangkau,” ujar Sahata.
Ia menjelaskan, di wilayah kerja Papua Barat dan Papua Barat Daya, Posbankum sejauh ini sudah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan.
Kolaborasi dengan Klasis GKI Manokwari ini, lanjutnya, akan menambah 56 titik layanan Posbankum yang tersebar di gereja-gereja jemaat.
Menurutnya, Posbankum di lingkungan gereja akan difungsikan sebagai lembaga resmi yang mengedepankan penyelesaian sengketa nonlitigasi atau di luar pengadilan, seperti persoalan hukum ringan maupun perselisihan adat.
“Pengurus Posbankum terdiri atas warga jemaat sendiri yang dibimbing oleh jurudamai dan paralegal. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan oleh orang yang dikenal jemaat hasilnya jauh lebih baik, lebih murah, dan tetap memiliki kekuatan hukum,” tambah Sahata.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Papua Barat Muhayan mengungkapkan, ketersediaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih terbatas.
“OBH terakreditasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya jumlahnya sangat sedikit dan terkonsentrasi di daerah tertentu. Masyarakat di daerah terpencil bahkan kesulitan sekadar bertanya soal masalah hukum,” jelas Muhayan.
Menurutnya, pembentukan Posbankum di tingkat jemaat gereja diyakini menjadi langkah efektif untuk memberikan edukasi, penyuluhan, hingga mediasi hukum nonlitigasi.
“Harapan kita, masalah-masalah di tingkat keluarga maupun jemaat dapat diselesaikan di tingkat bawah melalui tokoh agama dan paralegal, tanpa harus langsung masuk ke proses peradilan yang memakan waktu dan biaya besar,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Klasis GKI Manokwari Pendeta (Pdt) Melkianus Warfandu menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Papua Barat tersebut.
Menurut Pdt. Warfandu, kehadiran Posbankum di 56 jemaat se-Klasis Manokwari menjadi jawaban atas berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi warga jemaat, termasuk terkait sertifikasi tanah dan persoalan sosial lainnya.
“Ini adalah langkah maju bagi GKI di Tanah Papua. Warga jemaat kami sering kali menghadapi kesulitan hukum dan tidak tahu harus berlindung ke mana. Dengan adanya Posbankum dan kerja sama ini, ada jalan keluar dan kepastian hukum bagi warga gereja,” ungkap Pdt. Warfandu.
Ia berkomitmen, seluruh jajaran Badan Pekerja Klasis hingga tingkat jemaat siap bersinergi dan mendukung penuh operasionalisasi Posbankum demi mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan sosial di wilayah Manokwari. (mel)





















