RANSIKI,KLIKPAPUA.com— Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Adolop Kawei, S.H., mempertanyakan regulasi yang melandasi kegiatan penertiban atau sweeping pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di kawasan fasilitas pemerintahan.
Hal ini disampaikan di Ransiki, Selasa (8/9/2026), menyusul dilaksanakannya penertiban gabungan pada Senin kemarin di halaman Kantor Kesbangpol Mansel, kawasan perkantoran Bupati Boako.
Penertiban yang melibatkan Satlantas Polres Mansel, Samsat, dan Bapenda tersebut langsung mendapat sorotan dari Sekda Adolop Kawei.
“Sweeping tersebut apakah sudah berkoordinasi dengan Bupati dan sudah direspon atau belum? Serta sudah lakukan sosialisasi atau tidak kepada ASN di lingkungan Pemkab Mansel? Jangan sampai belum sosialisasi langsung lakukan penindakan,” tegas Sekda Adolop.
Ia juga menanyakan secara spesifik dasar hukum kegiatan tersebut. “Ada tidak pasal yang mengatur memperbolehkan sweeping di kawasan pemerintahan?”
Sekda berharap Kepala Bapenda meninjau kembali kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar mempertimbangkan situasi perekonomian masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan saat ini.
“Siapa tahu Bupati memiliki kebijakan melihat situasi dan kondisi perekonomian masyarakat saat ini di Manokwari Selatan. Jangan sampai karena sweeping, aktivitas masyarakat yang mau menjual di pasar dan lain-lain terhambat. Siapa mau tanggung hidup mereka? Kita harus berpikir ke sana,” ujarnya.
Sekda juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban membayar pajak, bahkan ASN pun masih ada yang belum patuh.
“Masyarakat masih banyak yang awam mengenai kewajiban pajak. Kita saja ASN masih bandel untuk membayar pajak, bagaimana dengan masyarakat yang masih awam?”
Banyak Sektor Pajak yang Bisa Ditingkatkan
Daripada hanya berfokus pada penertiban kendaraan, Sekda Adolop menyarankan agar Bapenda mengoptimalkan sektor-sektor potensial lainnya.
“Kalau mau mengejar pajak, banyak sektor — bukan hanya di kendaraan roda dua. Ada pajak dan retribusi parkir yang bisa ditarik, seperti di beberapa Indomaret, minimarket, dan beberapa toko lainnya. Bisa tempatkan petugas dari Bapenda atau OPD terkait untuk memungut retribusi di sana. Jangan kita melihat pajak hanya di satu sisi, banyak sektor yang bisa dipungut,” saran Sekda Adolop.(aco)


















