JAKARTA- Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti persoalan validitas dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini menjadi salah satu basis penentuan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan program jaminan perlindungan masyarakat.
Filep mengatakan, validitas DTSEN sangat krusial untuk menghindari kesalahan dan ketidaksesuaian data. Menurutnya, keterlambatan pemutakhiran data dapat berimplikasi langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pelayanan pemerintah.
“Data harus mewakili kondisi nyata masyarakat. Saat ini masyarakat dapat mengakses langsung status desil dan mengeluhkan sejumlah perubahan tidak sesuai dengan kondisi nyata. Jika menjadi basis data, desil harus valid dan tidak timpang. Jangan sampai, masyarakat yang layak menerima bantuan justru kehilangan hak karena posisi desil dalam DTSEN berubah atau belum diperbarui,” kata Filep.
Ia menjelaskan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat bersifat dinamis, mulai dari pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, hingga beban pendidikan yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, ia menilai pembaruan desil perlu diatur secara berjangka atau periodik dengan memastikan data tetap mewakili kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan status dalam DTSEN benar-benar mencerminkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai perubahan administratif dalam sistem data langsung berujung pada hilangnya bantuan,” tegasnya.
Sejumlah Persoalan di Daerah
Filep yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPD RI (ADRI) Papua Barat itu menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi DTSEN di daerah yang perlu segera dibenahi.
Persoalan tersebut antara lain ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat, data yang belum diperbarui, masyarakat yang belum terdata atau masuk kategori desil 0, perubahan desil yang tidak dipahami masyarakat, serta masih terbatasnya akses terhadap mekanisme koreksi data.
Ia menilai, sejumlah persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dua kesalahan utama dalam penyaluran program pemerintah. Pertama, exclusion error, yakni masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak masuk sasaran. Kedua, Inclusion error, yakni masyarakat yang relatif tidak memenuhi kriteria tetapi justru masuk sebagai penerima.
“Dua kesalahan ini harus ditekan seminimal mungkin, karena tujuan DTSEN adalah meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan pemerintah, bukan menciptakan persoalan baru di masyarakat,” ujar Filep.
Dampak terhadap KIP Kuliah
Filep secara khusus menyoroti dampak persoalan DTSEN terhadap program pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ia menegaskan, mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus tetap mendapat kesempatan memperoleh pendidikan tinggi dengan basis validitas data sosial ekonomi yang akurat.
“Jangan sampai mahasiswa yang secara nyata membutuhkan KIP Kuliah kehilangan hak karena persoalan data. Kalau data bermasalah, yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia meminta perguruan tinggi dan pemerintah daerah turut membantu mahasiswa dalam proses verifikasi dan koreksi data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi keluarga dengan data DTSEN.
Enam Rekomendasi Komite III
Sebagai komite yang membidangi pendidikan, Filep menyampaikan sejumlah rekomendasi guna memastikan DTSEN dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pertama, memperkuat verifikasi dan validasi data di daerah secara berkala. Kedua, menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi yang mudah, cepat, gratis, dan transparan.
Ketiga, tidak menjadikan perubahan desil sebagai alasan otomatis untuk menghentikan bantuan tanpa proses evaluasi sesuai ketentuan masing-masing program. Keempat, memperkuat koordinasi antara Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, Dinas Sosial, pemerintah desa/kelurahan, lembaga pendidikan, dan kementerian/lembaga terkait.
Kelima, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan perubahan data mereka. Keenam, melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang ditemukan memiliki tingkat ketidaksesuaian data yang tinggi.
“Kita membutuhkan satu data nasional yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dipaksa mengikuti data yang keliru. Justru data pemerintah yang harus terus diperbaiki agar sesuai dengan kenyataan masyarakat,” tutup Filep. (rls)


















