MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu kajian dan petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sisa masa jabatan 2023–2028.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Reinhard Calvin Maniagasi, mengatakan dua kursi tersebut hingga kini belum terisi karena terjadi kekosongan pada unsur agama Katolik dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari.
“Sebelumnya sudah dilakukan pengambilan sumpah dan janji terhadap tiga anggota PAW MRPB pada Senin lalu. Sementara dua kursi lainnya masih dalam proses pengisian,” kata Reinhard kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, dua posisi tersebut sebelumnya telah tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) terkait PAW anggota MRPB.
Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan karena satu nama yang tercantum meninggal dunia, sementara satu nama lainnya ditetapkan sebagai calon anggota DPR.
“Kondisi itu menyebabkan terjadinya kekosongan dalam lampiran Surat Keputusan terkait PAW anggota MRPB,” ujarnya.
Menurut Maniagasi, berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 8 tentang pengangkatan anggota MRPB, tidak diatur secara rinci mekanisme pengisian apabila terjadi kekosongan dalam lampiran keputusan PAW.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil langkah diskresi guna tetap menjaga keterwakilan unsur agama Katolik dalam kelompok kerja (Pokja) Agama serta unsur adat dari Kabupaten Manokwari pada Pokja Adat.
Pemerintah provinsi kemudian meminta usulan nama dari unsur agama Katolik dan unsur adat Kabupaten Manokwari untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Semangatnya adalah menjaga representasi unsur agama Katolik di Pokja Agama dan unsur adat dari Kabupaten Manokwari di Pokja Adat. Karena itu pemerintah provinsi meminta usulan dari kedua unsur tersebut,” jelasnya.
Dari proses tersebut, dua nama telah diusulkan dan kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat.
Namun setelah dokumen tersebut dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan SK Mendagri bersama tiga anggota PAW yang telah dilantik, ditemukan adanya kekosongan pengaturan terkait mekanisme tersebut.
Maniagasi mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri sebelum mengambil langkah diskresi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengirimkan surat resmi gubernur pada 15 Desember lalu guna meminta persetujuan pengisian kekosongan pada dua unsur tersebut.
“Saat ini seluruh administrasi dari pemerintah provinsi sudah kami selesaikan. Kami tinggal menunggu kajian serta petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ia menambahkan, jika persetujuan dari Menteri Dalam Negeri telah diterima, pemerintah provinsi akan kembali menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait pengangkatan PAW dua calon anggota MRPB tersebut.
Dengan demikian, komposisi keanggotaan MRPB Papua Barat diharapkan dapat kembali lengkap dan menjalankan fungsi representasi masyarakat adat serta unsur agama secara optimal. (dra)





















