Papua Barat Statusnya Ditingkatkan Menjadi Tanggap Darurat Covid-19

0
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam siaran persnya, Jumat (27/03/2020) malam di Swiss Belhotel Manokwari.(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Gubernur Papua Barat mengeluarkan  pernyataan  tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona Disease (Covid-19 ) di Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat Dominggus  Mandacan  mengatakan sampel yang diambil dan dikirim ke Laboratorium di Kementerian Kesehatan ada 18 orang. Sampel yang sudah diperiksa 5 orang, hasil negatif  3 orang, positif  2 orang. Sementara 13 lainnya dalam proses pemeriksaan.
Untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 153 orang, dengan rincian sementara dalam pemantauan 108 orang, selesai pemantau 45 orang. Pasien Dalam Pemantauan (PDM) 7 orang dengan rincian masih dalam pengawasan 4 orang, selesai pengawasan 2 orang, meninggal 1 orang.
“Dengan demikian selaku Gubernur Papua Barat saya akan membuat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemik Corona Covid- 19 di Provinsi Papua Barat,” ujar Dominggus  Mandacan dalam siaran persnya, Jumat (27/03/2020) malam di Swiss Belhotel Manokwari.
Lanjut Dominggus menindaklanjuti pernyataan Gubernur Papua Barat tanggal 16 Maret 2020 tentang pernyataan Siaga Darurat Bencana Non Alam dan memperhatikan telah adanya kasus positif Covid -9 di Papua Barat tanggal 27 Maret 2020 sesuai informasi dari Kementerian Kesehatan RI dan tindak lanjut instruksi Gubernur Papua Barat nomor 03  tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Covid -9, maka pada hari ini status siaga darurat di tingkatkan menjadi status tanggap darurat di wilayah Provinsi Papua Barat, bebernya.
Berkaitan dengan itu maka langkah-langkah wajib yang dilaksanakan adalah sebagai berikut : satu gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian resiko penularan infeksi Corona Virus Covid 19 Provinsi Papua Barat dan gugus tugas atau satgas covid 19 kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 semaksimal mungkin.
Pencegahan dan penanggulangan bencana sebagai mana dimaksud di atas adalah sebagai berikut, penduduk yang bukan ber KTP Papua Barat di larang masuk di wilayah Provinsi Papua Barat dan penduduk yang ber- KTP Papua Barat juga di larang ke provinsi lain, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen.
“Penduduk kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat di larang melakukan kunjungan antara kabupaten/kota kecuali urusan yang sangat penting dan urgen, dan  membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen, “ tuturnya.
Lanjutnya dimana melaksanakan Social Distancing dan Physical Distancing atau menjaga jarak fisik dari interaksi dengan orang lain secara tegas dan benar.
Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 maka gugus tugas atau satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.