PEGAF,KLIKPAPUA.com– Maraknya penambangan yang dilakukan di Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy mengatakan, soal penambangan emas, pemerintah daerah sedang menyiapkan anggaran untuk dilakukan survei dan juga kajian-kajian mendalam. “Baik untuk hutan lindung maupun hutan produksi seperti cagar alam dan juga flora fauna serta kerusakan lingkungan yang ada, serta potensi penyebaran emas, kualitas emas, sampai dengan untung ruginya baik pihak hak ulayat dan juga pemerintah untuk pemasukan PAD,” ungkap Bupati Yosias Saroy saat ditemui usai peninjauan beberapa tempat di Distrik Testega, Jumat (12/3/2021).
Menurut Yosias, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sudah menyiapkan anggaran untuk kajian, jika memang memenuhi syarat akan didorong dengan rekomendasi kepada pemerintah provinsi yakni gubernur. “Karena kita di kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin, karena izin prinsip itu ada pada Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Yosias. “Kalau hanya sebatas Koperasi masyarakat (Kopermas) itu bisa kita keluarkan, sedangkan untuk pertambangan sendiri kita siapkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat,” sambungnya.
Disampaikan, jika swakelola oleh masyarakat izinnya melalui Pemerintah Provinsi, namun apabila dalam skala besar maka izinnya harus lewat Pemerintah Pusat.
Yosias berharap yang sudah diswakelola oleh masyarakat kedepan dapat dikelolah secara legal, dengan demikian masyarakat juga tidak dibodohi. “Ada yang bantu cari, namanya orang cari emas itu tidak ada yang jujur, pasti yang cari itu yang dapat dagingnya dan tulangnya itu dikasih ke yang punya tanah itu, sehingga pemerintah juga tidak punya PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Sehingga kedepannya kita siapakan semua persyaratan itu, supaya kalau ada perdasi atau perdasu tingkat provinsi keluar maka kita punya dana bagi hasil itu sudah ada, sehingga untuk bayar pajak atau retribusi dari kita punya potensi emas yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak,” tandasnya.
Saat ditanya apakah bupati berencana membuka tambang emas skala besar, Yosias menyampaikan, di Pegaf ada hutan lindung, hutan produksi dan cagar alam, sehingga agak sulit. “Izin tidak bisa keluar, tapi kalau di swakelolah masyarakat saya pikir bisa, kita dorong dengan rekomendasi dari bupati, karena kajian sudah selesai kita lakukan.
Sedangkan koperasi itu PTSP Pegaf bisa keluarkan izin untuk koperasi induk, cabang-cang koperasi di semua distrik, dan koperasit itu yang akan kelolah sendiri emas yang ada dan sudah jelas masyarakat tidak dirugikan, tidak dibodohi oleh orang-orang yang datang, itu harapan kami kedepan,” pungkasnya.(aa)