Butuh Sosialisasi Khusus untuk Penerapan Perda No.16 Tahun 2018 

0
Jalannya sosialisasi lima perda kepada wajib pajak di aula kantor bupati Distrik Anggi, Kamis (4/7/2019).
KLIKPAPUA.COM,PEGAF– Untuk menggenjot kontribusi Pendapatan alAsli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pegaf  akan segera menerapkan lima peraturan daerah (perda).
Salah satu perda yang di sahkan oleh DPRD Kabupaten Pegaf pada akhir tahun lalu  adalah  Perda nomor 16 tahun 2018 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Penerapan Perda ini disebut akan mendapat kendala besar,  terutama dari masyarakat  setempat yang masih awam dengan   pemungutan pajak tanah (bumi) dan rumah (bangunan).
“Pasti kendala besar dari masyarakat karena masih belum paham aturan ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Perikanan dan Pertanahan (PPP) Kabupaten Pegaf, Agus Ones Muid, beberapa  waktu lalu,di Diistrik Anggi.
“Tanah adalah warisan dari orang tua. sementara rumah, mereka bangun dengan kerja keras sendiri. Kemudian pemerintah datang tagih pajak, ini mungkin akan ada penolakan dari masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat di 166 kampung di 10 distrik.
“Kita tunggu tahap-tahap berikut, sehingga kita menyampaikan sosialisasi untuk menyampaikan perda ini kepada masyarakat, agar semua mengerti ketika kabupaten pegaf berada di sini untuk kita semua, maka kita semua punya kewajiban untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, mengajak seluruh ASN di lingkup pemerintahannya untuk membayar pajak sesuai dengan aturan Perda Nomor 16 tahun 2018 tersebut.
Menurutnya, ASN harus memberikan contoh kepada warga, dengan membayar pajak demi kemajuan daerah. “Pejabat yang ada harus bayar pajak, supaya menjadi contoh bagi masyarakat yang ada di kampung-kampung,” katanya.
Menindaklanjuti perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pegaf akan menunjuk 10 kepala distrik sebagai Pejabat  Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). Selain itu pemerintah juga akan menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah di daerah ini. (rsl/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.