KLIKPAPUA.COM,JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR Ri, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (08/07/2019).
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan di antaranya:
Pertama, Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Pilkada Serentak pada Tahun 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kami (Kementerian Dalam Negeri) akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung Pelaksanaan Pilkada,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Kedua, Komisi II memberikan beberapa catatan terkait persiapan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 pada masing-masing tahapan yang akan dibicarakan secara mendalam pada rapat dengar pendapat selanjutnya.
Rapat sesi pertama dilakukan secara terbuka dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Herman Haeron. Selanjutnya, rapat digelar tertutup untuk pembahasan lebih mendalam. (rls/red)