Papua Barat Dijatahi 25 Ribu Kartu Pra Kerja Bagi yang di PHK, Dirumahkan Atau Pencari Kerja

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Program tersebut untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan  hubungan kerja, dan atau pekerja/buruh  yang membutuhkan Peningkatan Kompetensi.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan nasib karyawan yang di rumahkan, di PHK telah ada Perpres Nomor 36 Tahun 2020, namun masih harus menunggu  Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Pemerintah Pusat.
“Kami masih menuggu Juklak dari pusat, jika juklak sudah datang maka kita tinggal mendistribusikan bantuannya,” ungkap Gubernur Dominggus saat ditemui di Fanindi, Kamis (15/4/2020 ).
“Saat ini kita mendapatkan jatah kartu PraKerja dari Pusat sebanyak 25.000 rupiah, dan kita sudah melakukan pendataan di seluruh kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Papua Barat sebanyak 12 kabupaten dan 1 kota, “ ungkapnya.
Lanjut Dominggus mengatakan untuk pendataan sudah dilakukan untuk jumlah 25 ribu sesuai jatah yang dberikan, namun belakangan ini bertambah lagi dari pra kerja. “Sasarannya Kartu Pra Kerja ini untuk mereka yang di PHK atau mereka pencari kerja atau mereka pekerja yang di rumahkan, “ tambahnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.