TPP ASN Pemprov PB Belum Dibayarkan, Masih Dilakukan Singkronisasi Dengan Aturan Baru

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat belum membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, karena masih dilakukan singkronisasi dengan aturan baru.

Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, SE., MH saat memimpin Apel pagi di halaman kantor Gubernur, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat harus mengsingkronkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang ” Tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sekda sudah menginggatkan sehingga untuk TPP tahun 2022 belum bisa dibayarkan. Diharapkan kita semua dapat bersabar, menunggu karena adanya penyesuaian regulasinya, supaya ketika kita terima itu tidak menjadi salah satu perbuatan melanggar hukum, yang berakibat fatal bagi kita juga,” harapnya.(aa)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.