JAKARTA,KLIKPAPUA.com– Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendorong pemerintah membangun kebijakan baru dalam pengelolaan manfaat sumber daya alam di Tanah Papua, khususnya melalui pembentukan Lembaga Keuangan Masyarakat Adat Papua.
Menurut Filep, sebagai daerah tujuan investasi, Papua memerlukan kelembagaan adat yang antara lain berfokus memastikan setiap investasi yang memanfaatkan tanah dan sumber daya alam masyarakat adat mampu menciptakan aset, modal, dan kesejahteraan lintas generasi.
“Barangkali selama ini kita terlalu sering berbicara mengenai berapa besar investasi masuk dan berapa besar kompensasi dibayarkan. Tetapi hal yang jauh lebih penting adalah, setelah kompensasi dibayarkan, apa yang tersisa bagi masyarakat adat lima, sepuluh, atau dua puluh tahun lebih kemudian?” ujar Filep.
Ia menilai pola ganti rugi dan kompensasi yang seluruhnya atau sebagian besar diterima sebagai uang tunai berisiko tidak menghasilkan aset produktif jangka panjang. Karena itu, kompensasi perlu didorong menjadi modal permanen masyarakat adat, tanpa menghilangkan hak masyarakat memperoleh manfaat langsung.
Filep menyoroti kondisi sosial ekonomi Papua Barat yang masih berkutat dengan persoalan kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada September 2025 persentase penduduk miskin Papua Barat mencapai 19,58 persen atau sekitar 102.400 orang, dengan mayoritas berada di wilayah perdesaan, yaitu sekitar 86.250 orang.
“Data ini harus menjadi bahan evaluasi. Papua Barat memiliki sumber daya alam dan aktivitas investasi yang cukup besar, tetapi kita masih menghadapi persoalan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang banyak bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat adat,” katanya.
“Harapan kita, investasi mampu memberikan dampak pemberdayaan ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal Ring Satu. Ukuran keberhasilannya harus sampai pada masyarakat adat mampu berdaya, memiliki aset, modal usaha, bahkan saham, lalu pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih baik, dan pendapatan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kompensasi Dapat Berubah Menjadi Dana Abadi?
Filep menambahkan, regulasi di Papua telah memberikan dasar untuk mengembangkan paradigma tersebut. Ia menyinggung Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, yang memberikan ruang bagi masyarakat adat memperoleh kompensasi atau ganti rugi atas pemanfaatan dan pengalihan hak.
Regulasi tersebut juga mengenal bentuk ganti kerugian berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, dana abadi, penyertaan saham, dan bentuk lain yang disepakati bersama.
“Jadi, secara paradigma hukum, Papua sudah mempunyai pintu masuk. Persoalannya adalah bagaimana dana dan manfaat ekonomi tersebut dikelola agar tidak berhenti sebagai dana yang habis dikonsumsi,” jelasnya.
Filep menambahkan, Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 juga telah mengenal royalti, kompensasi, dividen, bagi hasil, dana abadi, dan donasi sebagai bentuk manfaat atas pemanfaatan sumber daya alam masyarakat adat, sekaligus menekankan penguatan institusi masyarakat adat, kewirausahaan, menabung, investasi, dan manajemen usaha.
“Ini berarti gagasan lembaga keuangan masyarakat adat bukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat hukum Papua. Justru perlu menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali tujuan tersebut,” kata Filep.
Ia mencontohkan pengalaman Bali dalam membangun kelembagaan ekonomi berbasis adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Pada 2025, jumlah LPD aktif di Bali dilaporkan mencapai sekitar 1.439 unit dan berfungsi sebagai lembaga keuangan milik desa adat yang memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat adat.
“Bali memberikan pelajaran bahwa lembaga adat tidak hanya berfungsi menjaga budaya, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, basis sosial Papua berbeda. Papua memiliki marga, sub-suku, suku, dan wilayah adat, dengan hak ulayat yang memiliki karakter tersendiri. Karena itu, Papua membutuhkan model kelembagaan yang sesuai dengan struktur sosial, hukum adat, dan karakter ekonominya sendiri,” katanya.
Dari Penerima Kompensasi Jadi Pemilik dan Pengelola Modal
Filep menawarkan perubahan paradigma, yakni tanah adat yang berkaitan dengan investasi diarahkan menjadi investasi produktif dan berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk kompensasi, tetapi juga dana abadi dan pendapatan berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat adat harus didorong naik kelas dari sekadar penerima kompensasi menjadi pemilik modal dan pelaku ekonomi.
“Kalau masyarakat adat hanya menerima uang sekali, maka setelah uang itu habis mereka kembali kepada kondisi semula. Tetapi kalau sebagian manfaat tersebut menjadi dana abadi, saham, modal usaha, dan investasi, maka manfaatnya dapat terus menghasilkan pendapatan,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Lembaga Keuangan Masyarakat Adat nantinya dapat mengelola sejumlah portofolio, antara lain dana abadi masyarakat adat, pendidikan dan beasiswa, pembiayaan kesehatan, modal usaha masyarakat adat, sektor pertanian-peternakan-perikanan, pariwisata berbasis masyarakat adat, ekonomi kreatif dan digital, penyertaan saham dan investasi, pembiayaan koperasi dan UMKM adat, serta dana perlindungan generasi mendatang.
Dalam tata kelolanya, Filep menekankan lembaga keuangan masyarakat adat harus terbuka dan aspiratif, bukan tertutup atau hanya dikuasai kelompok tertentu. Ia juga menilai setiap penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, baik berupa kompensasi, bagi hasil, dividen, royalti, penyertaan saham, maupun manfaat ekonomi lainnya, perlu memiliki basis data yang terbuka dan dapat diaudit.
“Ini harus menjadi lembaga yang transparan, profesional, dan akuntabel. Harus ada mekanisme audit, pelaporan publik, pengawasan masyarakat adat dan pemerintah, serta mekanisme perlindungan agar dana tidak mudah dibagi habis. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi masyarakat adat juga membutuhkan kepastian bahwa tanah dan sumber daya mereka memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai menyusun model kelembagaan keuangan masyarakat adat Papua, termasuk kajian terhadap bentuk badan hukum, sumber modal, mekanisme penghimpunan dana, tata kelola, pengawasan, hubungan dengan perbankan dan lembaga keuangan, serta mekanisme pengakuan terhadap struktur masyarakat hukum adat.
“Papua tidak kekurangan kekayaan. Yang kita perlukan adalah kelembagaan yang mampu mengubah kekayaan tersebut menjadi modal sosial, modal manusia, dan modal ekonomi masyarakat adat,” pungkas Filep. (rls)


















