JAKARTA,KLIKPAPUA.com — Menyusul banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK) yang mengalami penonaktifan status kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk secara rutin memeriksa status perlindungan kesehatannya melalui layanan resmi yang tersedia. Penonaktifan ini terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penyesuaian status dilakukan setelah pembaruan data oleh kementerian atau lembaga berwenang. Peserta yang tidak lagi masuk kriteria kelompok desil 1‑5 dapat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI‑JK. “Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN‑nya untuk mengetahui kondisi perlindungan masing‑masing. Jika status sudah tidak aktif, cari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rizzky.
Peserta yang masuk kategori desil 6‑10 namun masih tergolong kurang mampu bisa memperbarui data sosial‑ekonominya apabila data tidak sesuai kondisi terkini. Pembaruan dapat diajukan dalam tenggat waktu 90 hari melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Masyarakat juga dapat memeriksa status ekonomi sosial melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Bagi yang sudah tidak memenuhi kriteria PBI‑JK, diimbau mendaftar iuran JKN mandiri agar perlindungan kesehatan tetap berjalan.
Apabila status PBI‑JK dinonaktifkan dan peserta masih membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Syarat utamanya adalah masa penonaktifan belum melebihi enam bulan dan peserta benar‑benar memerlukan pelayanan kesehatan. Untuk mengajukan reaktivasi, peserta datang ke Dinas Sosial setempat membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi Kementerian Sosial. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Ada beberapa kanal resmi untuk mengecek status kepesertaan: situs PASTI JKN (pasti.bpjs‑kesehatan.go.id/cek/), aplikasi Mobile JKN, layanan PAND AWA WA 081185165165, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN khususnya PBI‑JK untuk proaktif memantau status kepesertaan. Bila sudah non‑aktif segera ikuti prosedur yang berlaku agar akses layanan kesehatan tetap terjamin,” tutup Rizzky.(rls/red)


















