JAKARTA,KLIKPAPUA.com- Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma mendesak pemerintah melakukan pembenahan sistemik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul jumlah korban keracunan yang telah menembus lebih dari 50 ribu orang sejak program itu diberlakukan pada 2025.
Ia juga mendorong agar kasus yang terbukti mengandung unsur kesengajaan atau kelalaian diproses secara pidana.
Filep menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (14/9/2026), menanggapi data surveilans Kementerian Kesehatan yang dipaparkan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 3 September 2026.
Data tersebut mencatat 560 kejadian keracunan dengan 50.059 orang terdampak, tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota hingga 2 September 2026.
“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” kata Filep.
Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025. Dalam waktu kurang dari dua tahun, cakupannya berkembang pesat. BGN mencatat pada awal 2026 terdapat sekitar 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi dengan sekitar 55,1 juta penerima manfaat.
Filep menegaskan, perluasan program tersebut harus diikuti prinsip dasar keamanan pangan sesuai tujuan program, yakni menyediakan makanan bergizi yang aman dikonsumsi. Ia menyebut kasus keracunan memerlukan respons cepat karena menyangkut keselamatan korban.
Sebagai perbandingan, Komnas HAM sebelumnya mencatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait MBG dengan 38.023 orang terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota hingga 11 Mei 2026. Komnas HAM turut mencatat bahwa sebagian SPPG yang mengalami kejadian keracunan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Filep menyatakan mendukung tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar standar, namun menegaskan bahwa penghentian sementara atau pemecatan kepala SPPG bukan akhir dari proses pertanggungjawaban.
“Sanksi administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana. Apabila hasil investigasi menemukan adanya kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memuat dasar pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran keamanan pangan.
Pasal 146 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar apabila pelanggaran mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa.
Selain itu, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa SPPG yang terbukti melanggar, menyebabkan keracunan makanan, atau kejadian luar biasa dapat dikenai pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga pemutusan perjanjian kerja sama secara permanen.
Filep meminta aparat menelusuri seluruh rantai tanggung jawab dalam penyelenggaraan MBG, mulai dari pemasok, pengadaan bahan, penerimaan bahan, penyimpanan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, waktu distribusi, pengawasan, hingga konsumsi oleh penerima manfaat.
Dengan 560 kejadian dan lebih dari 50 ribu orang terdampak, ia meminta pemerintah segera mengevaluasi desain penyelenggaraan MBG, termasuk usulan masyarakat agar sistem dapur diubah menjadi school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah.
Usulan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin panjang jarak dan waktu antara makanan dimasak hingga dikonsumsi, semakin besar risiko keamanan pangan.
“Perlu perhatian serius dan menyeluruh, perubahan sistem harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan, bukan sekadar perubahan bentuk dapur. Yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu menjamin makanan aman, simpan aman, distribusi cepat, uji pangan, pengawasan ketat, dan pertanggungjawaban jelas,” ujarnya.
Meski demikian, senator asal Papua Barat itu menegaskan tetap mendukung keberlanjutan Program MBG karena dinilai penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, keberhasilan program harus diukur dari pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan, bukan semata dari jumlah penerima manfaat.
Filep menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait persoalan ini. Pertama, audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG, bukan hanya pemeriksaan administratif SPPG.
Kedua, investigasi berbasis bukti untuk setiap kasus keracunan, termasuk pemeriksaan laboratorium, epidemiologi, rantai pasok, dan rekam kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Ketiga, proses hukum pidana harus tetap berjalan apabila ditemukan unsur pidana, tidak cukup hanya dengan penghentian sementara, pencabutan kerja sama, atau pemecatan kepala SPPG.
“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” kata Filep menutup pernyataannya. (rls)


















