Tambang Emas Pegaf Menunggu Izin Prinsip

0
Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak, Everd Dowansiba. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–  Tambang emas yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak, pemerintah setempat telah mengetahui hal tersebut, namun masih menunggu izin prinsip yanb belum dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Izin prinsip mengenai tambang dan juga kehutanan itu ada di  Pemerintah Provinsi Papua Barat, sehingga sifatnya kami hanya koordinasi saja,” ungkap Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak, Everd Dowansiba saat ditemui,baru-baru ini di Manokwari.
Menurut Everd Dowansiba,  pada  prinsipnya dalam waktu dekat pihaknya akan bentuk  tim untuk bekerjasama dengan provinsi,  dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi. “Kita akan melakukan pertemuan untuk izin prinsip yang berkaitan dengan ijin tambang untuk masyarakat.Mungkin dalam waktu dekat kita akan ke Provinsi,” jelasnya Everd.
Penambangan emas terdapat di wilayah Distrik Minyambouw, dan juga Distrik Testega yang saat ini sedang beroperasi. “Jangan kita membiarkan masyarakat untuk mendulang tanpa ijin, namun harusnya ada ijin prinsip untuk masyarakat, sehingga lewat ijin itu masyarakat bisa ada wadah yang mengatur, sehingga saat masyarakat melakukan pendulangan tidak terkesan itu ilegal,” ucap Everd.
“Tentunya harus membangun kerjasama antara provinsi dan kabupaten, sehingga segera mendapatkan izin prinsip dan mempermudah masyarakat untuk melakukan ini, sehingga ada wadah yang mengatur.”
Sebab apabila nanti keinginan masyarakat tidak terakomodir, maka akan jadi kendala dikemudian hari. “Izin prinsip itu untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, disamping itu juga akan diadakan koperasi tambang untuk masyarakat,” ujarnya.(aa/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.