Sopir Angkutan Umum dan Truk Mansel Minta Pemda–Kepolisian Tertibkan BBM Subsidi, Diduga Ada Penimbunan

0

RANSIKI,KLIKPAPUA.com — Perwakilan sopir angkutan umum dan pengemudi truk di Ransiki meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan beserta aparat keamanan segera menertibkan penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, lantaran diduga terjadi penimbunan dan ketidaktertiban pembelian.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Mansel, Bernard Mandacan, dalam pertemuan di ruang kerja Bupati, Boako, Distrik Ransiki, Senin (21/9/2026).

“Kami meminta pemerintah daerah menertibkan distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Bio Solar,” ujar salah satu perwakilan sopir.

Mereka mengajukan lima poin tuntutan:
1. Hentikan penjualan BBM bersubsidi kepada kendaraan pelansir (TAP) dan pembelian dengan jerigen tanpa kartu nelayan;
2. Utamakan warga setempat — pembelian dibuktikan dengan STNK dan kode barcode pemilik yang berdomisili di Mansel;
3. Batasi pengisian — kendaraan yang sama hanya boleh dilayani satu kali sehari;
4. Prioritaskan pengguna lokal — Bio Solar lebih dulu diberikan kepada kendaraan yang beroperasi di wilayah Manokwari Selatan;
5. Tertibkan jam operasional dan berikan sanksi — atur jam buka SPBU Oransbari dan Wariab, serta berikan tindakan tegas terhadap pelansir.

Menanggapi hal itu, Bupati Bernard Mandacan meminta seluruh pengelola SPBU mengatur penyaluran secara adil dan transparan.

“Saya sering menerima laporan keluhan. Pengelola SPBU harus jeli — bagi kuota dengan adil: berapa untuk nelayan, berapa untuk angkutan umum, berapa untuk truk. Jangan didominasi pihak lain,” tegas Bupati.

Ia juga meminta agar kendaraan warga Mansel didahulukan dibanding kendaraan dari luar daerah. Selain itu, disarankan dibuat jalur khusus angkutan umum serta jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 12 siang agar semua terlayani.

“Kasihan penumpang yang harus antri berjam-jam. Kalau ada yang sakit, bagaimana? Jangan pelayanan hanya dua jam, pasti ada yang tidak kebagian,” ujarnya.

Bupati menegaskan akan memanggil instansi terkait untuk menyusun aturan bersama. “Para sopir ini juga membayar pajak ke daerah. Pemerintah wajib memperhatikan nasib mereka,” tandasnya.

Dari keterangan para sopir, masih terjadi praktik satu kendaraan dilayani hingga tiga kali sehari, sementara angkutan umum hanya butuh diisi sekali untuk beroperasi. Modifikasi kendaraan bermotor untuk melansir BBM juga masih terlihat lalu-lalang mengantre, yang dinilai merugikan pelayanan umum.(aco/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses