MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Ditresnarkoba Polda Papua Barat kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak narkotika jenis ganja, Kamis (23/9/2021) di Mapolda.
Dir Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, S.IK yang diwakili Kabag Binopsnal Kompol Bidik Rysaladi, SH mengatakan ada empat paket yang dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dengan berat 289,41 gram, 151,98 gram, 212,2 gram dan 95,67 gram.
Dalam pemusnahan barang ini juga dihadiri dari Joice E Mariai,SH., MH Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Barat. “Kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sangat mengapresiasi Polda Papua barat khususnya Direktorat Reserse Narkoba yang menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku” ungkap perwakilan Kajati.
Tersangka A.R. dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) lebih sub psl 127 (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka B.S.S. dan tersangka B.G. dijerat pri psl 114 (1) sub psl 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH membenarkan adanya pemusnahan ganja tersebut. “Siang tadi dilaksanakan pemusnahan 4 paket ganja oleh Ditnarkoba Polda, dua tersangka B.S.S dan B.G ditangkap di Kantor JNE, KP. Aimas Cabang Alun-Alun, Kab. Sorong dan A.R ditangkap di kantor JNE Cab. Sorong, Ruko Kuda Laut Kota Sorong pada Senin (23/8) lalu oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat. (rls/bm)