MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan DMI sudah mengeluarkan imbauan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Semua dedominasi agama bertemu untuk mempertegas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, jadi kembali kami imbau kepada seluruh pengurus masjid di wilayah Papua Barat, untuk mematuhi apa yang menjadi imbauan dari Dewan Masjid Indonesia Papua Barat dan juga Fatwa MUI untuk ikut mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid,“ tegas Lakotani saat dtemui di Swiss-Belhotel Manokwari saat menghadiri Rapat Forkopimda bersama Tokoh Agama dan FKUB, Jumat.
Lebih jauh Lakotani mengatakan untuk sementara Sholat Jumat tidak dilaksanakan, tapi diganti dengan shalat dzuhur di ru,ah. “Dan pengurus masjid dan umat Islam sudah tahu untuk sementara shalat Jumat ditiadakan diganti dengan shalat dzuhur, dan juga shalat-shalat waktu lainnya dilakukan di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Lakotani semua umat sepakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan instruksi dari Gubernur. “Perlu saya ulangi lagi semua umat beragama tadi bersepakat untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar,” tegasnya.(aa/bm)