Pemkab Fakfak Ajukan Empat Ranperda ke DPRK, di Antaranya Masa Jabatan Kepala Kampung

0

FAKFAK,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 di Gedung DPRK Fakfak, Kamis (10/9/2026).

Selain empat ranperda usulan eksekutif tersebut, DPRK Fakfak turut mengajukan satu ranperda inisiatif dalam rapat yang sama.

Pidato pengantar Bupati Fakfak yang memuat penjelasan atas kelima ranperda dibacakan oleh Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik.

Pemkab Fakfak menyatakan, pengajuan ranperda ini merupakan langkah menyelaraskan hukum daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Fakfak.

Empat ranperda usulan Pemkab tersebut mencakup perubahan atas Perda tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), perubahan atas Perda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda tentang Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar.

Perubahan paling mendasar terdapat pada regulasi tingkat kampung. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam diajukan untuk menyinkronkan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.

“Rancangan Peraturan Daerah ini akan memperkuat kedudukan dan fungsi Baperkam di Kabupaten Fakfak agar lebih efektif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kampung, meningkatkan keterwakilan perempuan, memberikan kepastian masa jabatan selama delapan tahun, memperhatikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) suku Mbaham Matta, serta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi anggota Baperkam,” kata Donatus saat membacakan pidato Bupati Fakfak.

Pemkab Fakfak juga mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung.

Draf ini mengatur masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, mekanisme pemilihan serentak bergelombang, syarat pencalonan, prosedur menghadapi calon tunggal, hingga sanksi dan struktur perangkat kampung.

Pada sektor pengelolaan aset, Pemkab mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan memperketat manajemen dan akuntabilitas aset daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar disiapkan untuk menata, membina, dan mengembangkan pasar rakyat di Fakfak. Regulasi ini turut mengatur standar pembangunan fisik serta sarana dan prasarana pasar berdasarkan zonasi dan tipe.

Adapun DPRK Fakfak mengajukan ranperda inisiatif berupa perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Ranperda ini juga menjadi dasar formal perubahan nomenklatur lembaga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Dalam pidatonya, Bupati Fakfak menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Fakfak serta organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa yang telah mengawal pembahasan kelima ranperda pada tingkat pertama. (wan)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses