Sat Binmas Polres Kaimana Klaim Selesaikan 246 Perkara Melalui Pendekatan Persuasif

0
Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Kaimana, Ipda Rikky Eramury. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kaimana mengklaim telah menyelesaikan 246 perkara sepanjang Mei 2024. Keberhasilan ini diraih melalui pendekatan persuasif dan problem solving, yang mengedepankan solusi damai dan kekeluargaan.

Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Kaimana, Ipda Rikky Eramury, menjelaskan tugas pokok Sat Binmas adalah menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menyelesaikan berbagai perkara, Binmas selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan problem solving.

“Permasalahan yang diselesaikan Binmas Polres Kaimana melalui pendekatan secara kekeluargaan atau problem solving sehingga kedua belah pihak merasa puas, sehingga adanya titik temu penyelesaian perkara melalui jalan damai dalam bentuk penandatanganan surat pernyataan,” ucapnya, Kamis (16/5/2024) di ruang kerjanya. 

Eramury mengklaim, dari 246 kasus yang diselesaikan pihaknya, telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kapolres Kaimana dan dikirim ke Polda Papua Barat.

“Jadi dari sekian banyak perkara yang telah diselesaikan Sat Binmas Polres Kaimana, didominasi kasus pencemaran nama baik, penganiayaan, pengrusakan, penyalahgunaan media sosial, upah kerja, utang-piutang dan KDRT dan beberapa perkara lainnya,” bebernya.

Ia berharap dari 246 Kasus yang telah diselesaikan Sat Binmas Polres Kaimana, menjadi atensi bagi masyarakat Kaimana, agar tidak mengulangi dan menyikapi suatu permasalahan dengan kepala dingin. 

“Supaya tidak melakukan tindakan persuasif sendiri, agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena harus berurusan dengan hukum,” tukasnya. (lau)





Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.