Raperda Ini Masuk Propem Perda Tahun 2020

0
Agus Duwila, S.Sos, Sekretaris DPRD Kabupaten Kaimana.

KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Sedikitnya 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 3 usulan inisiatif DPRD, 5 usulan eksekutif dan 2 Ranperda bersifat kumulatif terbuka, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Kaimana Tahun 2020.

Program Perda Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kaimana yang dituangkan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Nomor: 53/KPTS/DOPRD-KMN/2019 Tahun 2019 tentang Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2020.

Adapun tiga Raperda usul DPRD dimaksud adalah; Raperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Keternagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja Bukan Penerima Upah; Raperda tentang Perlindungan Sumber-sumber Air di Kabupaten Kaimana; dan Raperda tentang Perlindungan Nelayan Kaimana.

Sedangkan lima Raperda usul Pemerintah Daerah adalah; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kaimana; Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaimana Tahun 2012-2031; Raperda tentang Pembentukan Distrik di Wilayah Kabupaten Kaimana; serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara dua Raperda bersifat kumulatif terbuka adalah; Raperda tentang Pemekaran Wilayah Distrik dan Kampung; serta terkait APBD yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019; Raperda APBD Perubahan Tahun 2020; serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2021. (iw)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.