Gubernur Sebut Papua Barat Berpotensi Besar Terjadinya Bencana

0
Staf Ahli Gubernur PB menyerahkan cinderamata kepada Wakil Bupati Kaimana pada Rakornis BPBD se-Papua Barat di Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Papua Barat merupakan provinsi di Indonesia yang memiliki potensi sangat besar akan terjadinya bencana yang dilatarbelakangi oleh kerentanan geografis, topografis, perubahan iklim dan epidemi serta pandemi wabah penyakit.
Demikian Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemasyarakatan dan SDM, Mohammad Tawakal ketika membuka secara resmi kegiatan Rakornis BPBD se-Provinsi Papua Barat Tahun 2020 di Kaimana.
Kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penanggulangan resiko bencana melalui program-program kegiatan yang terkoordinasi dan terintegrasi antara seluruh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota dengan BPBD Provinsi Papua Barat serta instansi terkait dan kementerian/lembaga pusat.
Dikatakan, tingginya potensi bencana ini menjadi ancaman dan resiko bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dalam menghadapi ancaman dan resiko bencana ini, dibutuhkan upaya peningkatan pengurangan resiko melalui pengelolaan penanggulangan bencana yang terpadu dan terkoordinasi.
Untuk mengatasi kondisi dimaksud lanjut Gubernur, maka langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tahapan pra bencana adalah menyusun rencana penanggulangan bencana daerah dan ditindaklanjuti dengan kajian resiko bencana berdasarkan jenis ancaman agar menjadi pedoman penyusunan rencana kontijensi yang akan diaktivasi pada tahapan darurat bencana menjadi rencana operasi di semua sektor terkait.
Menurut Gubernur, rapat koordinasi teknis ini dianggap strategis dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi peran BPBD dalam melakukan program dan kegiatan di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota, dalam rangka mengimplementasikan arah kebijakan penanggulangan bencana dalam RPJMD 2017-2022.
Dengan ditetapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 junto UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah, diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Pengurangan resiko bencana tegas Gubernur, diharapkan tidak hanya pada perencanaan diatas kertas, tetapi juga dibutuhkan tindakan yang nyata di lapangan.
“Saya berharap koordinasi dan kerjasama lintas sektor harus ditingkatkan dalam mensinergikan kebijakan penanggulangan bencana pusat dan daerah mengingat penanggulangan bencana menjadi urusan kita bersama berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Jo UU Nomor 9 Tahun 2015,” tutup Gubernur. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.