MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tambang emas ilegal di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, menyerahkan diri ke Polda Papua Barat.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny, bahwa salah satu DPO Siswanto dengan kesadaran diri mendatangi Polda Papua Barat pada 14 Agustus 2025 lalu, untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2025, Siswanto resmi ditahan di Polda Papua Barat.
“Benar pada tanggal 15 Agustus 2025 salah satu DPO tambang emas ilegal menyerahkan diri ke Reskrimum Polda Papua Barat dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Senin (25/8/2025)
Siswanto diketahui sebagai pemodal sekaligus pemilik toko emas di Jayapura.
Dari hasil penyelidikan tersangka diduga membeli hasil tambang berupa butiran emas yang dilakukan oleh saudara Jaka di aliran sungai warriori, yang sebelahnya sudah diri ringkus bersama 19 tersangka lainnya.
“Hasil penambangan emas ini di beli dari oleh Siswanto yang juga sebagai pemodal,” katanya.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan saksi ahli minerba dan ahli pidana serta mengambil keterangan saksi ahli kawasan hutan. Dilakukan juga pengujian barang bukti di laboratorium forensik Jayapura.
Seorang DPO lain yaitu Masming Supurada yang masih dalam proses pengejaran.
“Untuk DPO lain masih dilakukan pengejaran dan kami akan pastikan pelaku akan mendapat proses hukum sesuai perbuatan,” ucapnya.
Sebelumnya, disampaikan langsung Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan tambang emas ilegal di wilayah Sungai Wariori, Kabupaten Manokwari, termasuk memburu para pemodal dan penadah hasil tambang ilegal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya: Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo UU No. 6 Tahun 2023)
Pasal 158 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman bisa mencari 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (mel)