Kesra Kaimana Ingatkan Penerima Dana Hibah, Agar Segera Tuntaskan LPJ

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mengingatkan penerima bantuan dana hibah keagamaan tahun 2025, agar segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban administratif yang sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bagian Kesra Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu, menerangkan bahwa dari total 78 penerima manfaat dana hibah pada tahun anggaran 2025, baru 51 penerima yang telah menyerahkan LPJ, sementara 27 penerima lainnya, hingga saat ini belum memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Yoyon, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sehingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sangat penting dan tata tertib administrasi ini, sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya kepada klikpapua.com, Selasa (3/3/2026) di ruang kerjanya.

Ia menyebut, berdasarkan ketentuan setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui perangkat daerah terkait.

“Jika laporan tersebut belum diterima sesuai batas waktu, maka Pemkab Kaimana akan memberikan teguran tertulis atau menyurati pihak penerima sebanyak tiga kali, sebagai bentuk pembinaan dan peringatan, “ucapnya.

“Kami akan menyurati sebanyak tiga kali, jika tidak diindahkan, penerima dipastikan tidak akan memperoleh dana hibah di masa mendatang, dan akan diusulkan untuk masuk dalam daftar hitam (blacklist),” tambahnya.

Dijelaskan, ketentuan sanksi ini mengacu pada Peraturan Bupati Kaimana Nomor 21 Tahun 2024, di mana penggunaan hibah yang tidak sesuai usulan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Semoga 27 penerima manfaat tersebut dapat segera menyerahkan LPJ untuk menghindari sanksi yang lebih berat, ” harapnya.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses