MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum segera menertibkan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi), Rabu (9/9/2026).
Ia menyebut, PT Bram Bintang Timur selaku distributor resmi bersama sejumlah outlet berizin selama ini menjalankan aktivitas perdagangan sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Namun, pihaknya menduga masih terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah, khususnya kawasan Warpramasi.
“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujar Warinussy.
Ia menilai kondisi itu berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat sekaligus berdampak terhadap outlet-outlet yang telah mengantongi izin resmi. Di wilayah Warpramasi sendiri, disebut terdapat sekitar tiga outlet berizin yang menjalankan usaha secara legal.
Karena itu, ia menilai Pemerintah Kabupaten Manokwari perlu segera melakukan inspeksi dan penertiban bersama instansi berwenang, antara lain Polsek Prafi, Polresta Manokwari, hingga Polda Papua Barat, guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol berjalan sesuai aturan.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
Warinussy menegaskan, penertiban itu bukan dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan memastikan kepastian hukum dan perlakuan adil bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
PT Bram Bintang Timur, kata dia, juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemkab Manokwari maupun aparat penegak hukum dalam penataan dan pengawasan perdagangan minuman beralkohol secara legal.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)





















