Filep Wamafma Singgung Dampak Hukum Jika PI 10 Persen Tak Direalisasikan bagi Papua Barat

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas perlu segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Tangguh bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat, Rabu (9/9/2026).

Menurut Filep, PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Karena itu, keterlambatan atau kegagalan realisasi PI harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban,” kata Filep.

Ia membandingkan perkembangan Papua Barat dengan Kalimantan Timur, di mana hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas telah dioperasionalkan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) dan memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Filep mencontohkan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur yang telah menyumbang sekitar Rp679,29 miliar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026, setelah sebelumnya tercatat sekitar Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.

“Kalimantan Timur telah berhasil mengubah PI 10 persen menjadi instrumen ekonomi dan sumber PAD. Papua Barat memiliki Tangguh yang sangat strategis dan telah memiliki BUMD. Kelembagaan itu harus segera dioptimalkan agar PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegas Filep.

Sejumlah Dampak Hukum Jika PI Tak Direalisasikan

Filep menjelaskan, jika PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, sejumlah konsekuensi berpotensi muncul. Pertama, Pemprov Papua Barat dapat meminta penjelasan resmi mengenai dasar penundaan atau tidak dilaksanakannya PI, termasuk menempuh mekanisme keberatan maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, hal itu berpotensi memicu sengketa kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP Tangguh, dan pihak terkait, mulai dari penetapan penerima PI hingga pembagian manfaat bagi daerah penghasil.

Ketiga, dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawasan dan audit negara.

Keempat, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang sah.

Kelima, ketidaktransparanan realisasi PI juga berdampak pada hak masyarakat di wilayah penghasil, karena manfaat pengelolaan sumber daya alam semestinya terintegrasi dalam pembangunan daerah, bukan sekadar formalitas kepemilikan.

Potensi Kerugian hingga Berakhirnya Masa Kontrak

Filep menambahkan, tidak terealisasinya PI 10 persen hingga masa kontrak berakhir berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan fiskal signifikan bagi Papua Barat, baik berupa hilangnya penerimaan langsung maupun hilangnya kesempatan membangun aset dan memperkuat BUMD.

“Nilai kerugian tidak dapat disamakan secara langsung dengan 10 persen dari pendapatan kotor LNG, melainkan harus dihitung berdasarkan model keekonomian PI yang dapat diaudit,” jelas Filep, yang kini menjabat Ketua Komite III DPD RI.

Ia merinci sejumlah komponen potensi kerugian, di antaranya hilangnya penerimaan bersih dari dividen atau hasil usaha BUMD pengelola PI, hilangnya potensi PAD dari pajak dan retribusi, hilangnya nilai aset dan ekuitas BUMD, biaya kesempatan (opportunity cost), serta hilangnya manfaat dari pengembangan lanjutan proyek seperti Ubadari-CCUS-Compression (UCC).

“Pemda perlu membandingkan skenario PI direalisasikan sejak waktu yang seharusnya dengan skenario PI tidak pernah direalisasikan hingga kontrak berakhir. Selisih manfaat bersih dari kedua skenario itu dapat menjadi dasar penghitungan potensi kehilangan penerimaan daerah,” urai Filep.

BUMD Sudah Ada, PI Tangguh Diminta Segera Direalisasikan

Filep menyebutkan, Pemprov Papua Barat telah memiliki BUMD, yakni Kasuari Energi Nusantara, yang dapat menjadi instrumen pengelolaan PI 10 persen. Pemprov, kata dia, juga telah berkomunikasi dengan Menteri ESDM untuk mempercepat realisasi PI Tangguh.

“Papua Barat memiliki Tangguh dan telah memiliki BUMD. Persoalannya tinggal realisasi saja agar nilai tambah dan manfaat fiskalnya kembali kepada daerah penghasil,” ujar Filep.

Ia meminta SKK Migas, Kementerian ESDM, BP Tangguh, dan pihak terkait membuka model keekonomian PI Tangguh agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengetahui manfaat, kewajiban, serta risiko ekonominya secara objektif.

“Setiap tahun keterlambatan berarti ada potensi penerimaan yang belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan masa depan fiskal Papua Barat,” ujarnya.

Filep mendorong pemerintah pusat, Pemprov Papua Barat, BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak terkait segera menuntaskan sejumlah persoalan, di antaranya kepastian status dan dasar hukum PI 10 persen, penjelasan resmi atas penundaan realisasi, penguatan BUMD pengelola, skema pembiayaan yang sehat, pembagian manfaat antara provinsi dan daerah penghasil, transparansi model keekonomian, mekanisme pengawasan dan audit, hingga skema penyelesaian sengketa.

“Kalimantan Timur telah menunjukkan PI bisa jadi sumber PAD, sehingga Papua Barat jangan sampai hanya jadi wilayah penghasil saja. Jika PI Tangguh tidak direalisasikan tanpa kepastian hukum yang jelas, pemda harus menggunakan seluruh mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia untuk memastikan hak daerah terlindungi,” pungkas Filep. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses