Bupati Hasan Achmad Sampaikan Nota Pengantar RPJMD di Paripurna DPRK Kaimana

0
DPRK Kaimana menggelar Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Bupati Kaimana, Hasan Achmad, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Senin (25/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Aula Auditorium DPRK Kaimana itu dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, bersama jajaran pimpinan dewan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hasan Achmad menegaskan RPJMD 2025–2029 disusun sebagai penjabaran visi pembangunan daerah, yakni “Mewujudkan Kaimana yang Tertib, Maju, Sejahtera, Adil, dan Berkelanjutan.”

“RPJMD merupakan instrumen politik pembangunan yang disusun dengan melibatkan masyarakat, serta mengintegrasikan RPJMN, RPJMD Provinsi Papua Barat, dan didukung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,” ujarnya.

Hasan berharap dokumen RPJMD dapat dibahas dengan baik sehingga melahirkan perencanaan yang aspiratif, realistis, dan implementatif demi kesejahteraan masyarakat Kaimana.

Sementara itu, Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, menegaskan rapat paripurna ini merupakan tahapan penting untuk membahas, menetapkan, dan menyetujui Ranperda RPJMD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Beberapa waktu lalu DPRK bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap rancangan awal hingga rancangan akhir RPJMD. Dari proses itu muncul sejumlah catatan, koreksi, dan masukan yang menjadi dasar penyusunan Ranperda ini,” katanya.

Ia menambahkan, RPJMD harus mampu mengakomodasi semangat otonomi, potensi daerah, serta kearifan lokal sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda, para asisten, pimpinan OPD, perwakilan BUMN, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses