Inspektorat Mansel Ingatkan OPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK, Batas Akhir 30 September

0
Ariadhi, Plt. Inspektur Kabupaten Manokwari Selatan. (Foto: Andi/klikpapua)

MANSEL,KLIKPAPUA.com– Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran tahun 2024.

Plt. Inspektur Mansel, Ariadhi, mengatakan batas akhir pengembalian atau tindak lanjut temuan BPK adalah 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Untuk batas terakhir pengembalian catatan temuan BPK, kita diberikan waktu hingga 30 September 2025,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan, apabila sampai batas waktu tersebut temuan yang berindikasi kerugian negara tidak dikembalikan atau ditindaklanjuti, maka kasus bisa diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, inspektorat bersama bupati sebelumnya telah melakukan rapat dengan OPD yang mendapat catatan dari BPK. Dalam rapat itu, OPD berkomitmen untuk menyelesaikan temuan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Beberapa OPD sudah melakukan pengembalian, namun masih ada yang belum. Kami bersama Pak Bupati terus mengawasi langsung proses ini,” jelasnua.

Secara administrasi, lanjut dia, di inspektorat sudah selesai, tinggal pengembalian dari OPD ke kas daerah. Itu yang akan terus dikawal hingga batas waktu berakhir.

Ariadhi berharap seluruh OPD dapat menindaklanjuti catatan BPK tepat waktu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (aco)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses