KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan tidak hanya menangani perkara pidana, tetapi juga akan membuka ruang untuk menerima laporan perkara perdata menyangkut tata usaha negara dalam kedudukannya sebagai Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH menyampaikan ini saat ditemui usai kegiatan jalan santai dan bakti sosial mengawali pengoperasian Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, pekan lalu. Dikatakan, kerja pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaimana tidak fokus pada perkara pidana, tetapi juga perkara perdata.
Kejaksaan lanjutnya, akan mengkawal pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kaimana. “Tugas kami tidak hanya fokus menangani perkara tindak pidana, namun kami juga akan menangani perkara perdata yang berkaitan dengan program nasional TP4D. Dalam program tersebut, Kejari akan mengawal pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah setempat,” ungkap Sutrisno.
TP4D lanjut Sutrisno, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya korupsi atau tindakan lainnya yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat. Menurut Sutrisno, setiap program pembangunan yang dibuat oleh pemerintah cenderung mengarah kepada korupsi. Untuk itu, pihak Kejari akan melakukan pengawalan sedini mungkin untuk mengantisipasi terjadinya korupsi atau lainnya.
Sutrisno lebih jauh berharap dengan hadirnya Kejari di Kabupaten Kaimana, dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kaimana dalam hal pelayanan hukum. Pihak Kejaksaan akan berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan di bidang hukum. Dengan hadirnya Kejari di Kaimana tambah dia, masyarakat Kaimana tidak perlu lagi pergi jauh untuk menyelesaikan persoalan.
Disinggung terkait beberapa kasus di Kabupaten Kaimana yang belum diselesaikan, Sutrisno tegaskan akan ditindaklanjuti oleh Kejari Kaimana. “Segala perkara yang masih dalam proses akan tetap diproses, karena setelah pembentukan Kejari maka penyelesaian kasus akan dikembalikan ke daerah,” imbuhnya. (iw)