KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Pemilihan serentak 84 kepala kampung pada 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana akan dilaksanakan pada akhir September atau paling lambat awal Oktober 2019. Sementara pelantikan calon terpilih dijadwalkan bulan November yang merupakan akhir masa jabatan periode sebelumnya.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kaimana, Senja P. Suwardji, SIP menyampaikan ini, pekan lalu. Dijelaskan, saat ini disetiap kampung sedang berlangsung tahapan pembentukan panitia pemilihan yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam).
“Pembentukan panitia pemilihan dijadwalkan sampai akhir Agustus ini, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon hingga September. Ancang-ancangnya September akhir sudah pemungutan suara atau Oktober awal. Jika tidak ada halangan, akhir November sudah dilantik oleh Bupati karena masa jabatan kepala kampung yang sekarang bulan November. Namun kita masih menunggu keputusan resmi kepala daerah,” terang Senja.
Disinggung tentang syarat pendidikan dan lainnya yang wajib dipenuhi para bakal calon, Senja mengatakan, untuk syarat pendidikan, berdasarkan aturan minimal SMP. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada calon yang mendapatkan mandat penuh dari masyarakat atau atas pertimbangan kearifan lokal.
“Untuk persyaratan calon, secara aturan memang minimal tamat SMP. Tapi ada pengecualian yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kampung setempat. Seperti pertimbangan kearifan lokal atau mungkin yang bersangkutan mendapat mandat penuh dari masyarakat,” ungkapnya seraya menambahkan, jumlah calon akan disesuaikan dengan DPT.
Sementara terkait anggaran pemilihan, Senja menjelaskan, untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kampung akan dibebankan pada APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung). Sedangkan kegiatan yang difasilitasi dinas, dalam hal ini Dinas PMK, akan menggunakan APBD. (iw)