MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Selasa (29/9/2026).
Nota kesepakatan Nomor 900/1215/2026 dan Nomor 900.1/94/2026 bertanggal 29 September 2026 itu ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou, bersama Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, sebagai pihak pertama.
Dari pihak kedua, penandatanganan dilakukan Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, didampingi tiga wakil ketua, yakni Suriyati, Johani Brian Alpristha Makatita, dan Daniel Mandacan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari, Ferdy Lalenoh, yang membacakan nota kesepakatan, mengatakan, penyusunan APBD Perubahan 2026 perlu didahului KUPA yang disepakati pemerintah daerah bersama legislatif.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Ferdy.
Menurut dia, kesepakatan itu mencakup asumsi dasar penyusunan rancangan APBD Perubahan 2026, meliputi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dokumen kebijakan umum perubahan APBD tersebut dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.
Penandatanganan ini menjadi pijakan resmi Pemkab untuk melanjutkan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan 2026.
Hermus menekankan, pelaksanaan APBD Perubahan 2026 harus diarahkan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut kesepakatan tersebut sebagai komitmen bersama untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memprioritaskan anggaran pada pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, dan program strategis daerah.
“Kita tidak boleh membangun hanya karena tersedia anggaran. Kita harus membangun berdasarkan kebutuhan, prioritas, kemampuan fiskal, dan hasil nyata yang ingin kita capai,” tegasnya.
Hermus juga menyoroti pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) dan sumber pembiayaan lain agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Papua di Manokwari. Ia meminta seluruh OPD bergerak cepat setelah kesepakatan dicapai.
“Jangan sampai anggaran tersedia tetapi kegiatan terlambat dilaksanakan. Jangan sampai pula program telah direncanakan, tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Hermus mengingatkan pentingnya hubungan harmonis eksekutif dan legislatif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, tidak hanya saat pembahasan anggaran.
Menurut dia, perbedaan pandangan dalam demokrasi adalah hal wajar, tetapi kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan sektoral.
Ia berharap kesepakatan ini memperkuat komitmen menjadikan Manokwari bukan hanya pusat pemerintahan, melainkan juga pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang kita ambil harus benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah,” kata Hermus.
Di akhir sambutan, Hermus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 2026. (mel)




















