MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menggelar rapat paripurna masa persidangan III 2026 untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) 2026. Rapat berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Samsudin Seknun, dan dihadiri anggota DPRP serta unsur pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan Rp4,738 triliun.
Pendapatan itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp809,333 juta.
Adapun total belanja daerah direncanakan Rp4,965 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, dan belanja transfer Rp1,907 triliun.
Dominggus mengatakan, terjadi perubahan signifikan pada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2025. Dalam APBD induk 2026, penerimaan pembiayaan dari SILPA dianggarkan Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Papua Barat 2025, angka itu disesuaikan menjadi Rp237,339 miliar, atau bertambah sekitar Rp177,34 miliar.
Menurut Dominggus, kondisi tersebut menuntut pemerintah menajamkan kembali program dan kegiatan. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada kebutuhan paling prioritas, memberi manfaat langsung kepada masyarakat, dan dapat dilaksanakan secara efektif hingga tahun anggaran 2026 berakhir.
Ia menyatakan, perubahan belanja akan diarahkan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk dana otonomi khusus (otsus), pemerintah menargetkan pemanfaatan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berpihak nyata kepada orang asli Papua (OAP).
Dominggus menegaskan, perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen agar sumber daya fiskal daerah digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, dengan menempatkan kepentingan masyarakat Papua Barat sebagai prioritas.
Ia meminta DPRP bersama pemerintah daerah segera membahas perubahan APBD 2026. Pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) merupakan tahapan penting sebelum rancangan perubahan APBD ditetapkan.
Dominggus berharap pembahasan berlangsung efektif dan konstruktif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (dra)




















