BINUNI, KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan Administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati peserta kontestasi Pilkada 2024 pada, Sabtu (14/9/2024).
Melalui pengumuman yang diedarkan dengan nomor : 1299/PK.02.1-PU/9206/2024 ketiga Bapaslon yakni Daniel Asmorom-Alimudim Baedu, Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw dan Yahanis Manibuy-Joko Lingara dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan hasil penelitian peryaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan per tanggal hari ini, Sabtu (14/9/2024) yang ditandatangani oleh ketua KPU Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Bintuni, tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat yang akan diumumkan pada 15 hingga 18 September.
Sementara penetapan Bapaslon akan dilakukan pada 22 September dan dilanjutkan pengundian nomor urut. (advetorial)