MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) melantik sebanyak 75 anggota Pantia Pemilihan Distrik (PPD) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 pada, Rabu (4/1/2023).
Turut hadir Ketua KPUD Kabupaten Sorong Selatan Ester Homer, Anggota Komisioner Nahum Krimadi, Anggota Komisioner Yance Dere, Anggota Komisioner Raimon Asmuruf, Anggota Komisioner Isak Salamuk, Sekretaris KPUD Sorong Selatan, Pasi Ter Kodim 1807 Sorong Selatan Letda Inf. Syukri dan 75 Anggota PPD Se Kabupaten Sorong Selatan.
Ketua KPUD Sorong Selatan Ester Homer dalam sambutannya mengatakan, pelantikan 75 anggota PPD yang tersebar di 15 Distrik di Kabupaten Sorsel ini sesuai tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024.
Dikatakan, pelantikan ini dilakukan atas dasar perekrutan yang dilakukan sejak November 2022 yaitu pengumuman, pembukaan pendaftaran, Seleksi Administrasi, tes tertulis dan wawancara yang dilakukan sesua PKPU Nomor 3 Tetang tahapan dan jadwal pemilu, PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc dalam rangka Pemilu tahun 2024.
Anggota PPD yang dilantik, diharapkan dapat bekerjasama dengan KPU Sorsel dan bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Teman-teman harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, kualitas dan menjunjung tinggi integritas serta dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi dengan KPUD, jangan karna hari ini saudara dilantik kemudian tarik diri masing-masing tetapi harus ingat pakta integritas yang sudah dibaca tadi dan ditandatangani bersama, jika teman-teman salah bekerja kami ganti karena ada daftar tunggu 5 orang yang sedang menanti,” tegas Ester.
Ester mengingatkan, tahapan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 membutuhkan kerja keras anggota PPD, sehingga tidak diperkenankan bekerja ditunggangi kepentingan pribadi.
“Dengan terpilihnya saudara menjadi anggota PPD, tentunya merupakan suatu amanah karena kita melihat kembali yang mengikuti seleksi itu 3 tiga ribu lebih namun hanya kalian 75 orang saja yang bisa dipilih, oleh sebab itu teman -teman mengerjakan tahapan di tingkat Distrik agar lebih baik sehingga semua tahapan di distrik itu bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan sukses,” ucap Ester.
Ester mengutarakan, Anggota PPD juga harus berkoordinasi dengan kepala Distrik karena pemerintah adalah mitra KPUD. Keberadaan PPD merupakan perpanjangan tangan KPUD yang ada di Distrik masing-masing.
“PPD merupakan pilar bagi penyelenggaraan pemilu di tingkat Distrik,” tutup Ester. (dw)