MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Terkait usulan DPR-PB, MRPB, maupun satuan forum komunikasi DPRD kabupaten/kota se Papua maupun Papua Barat, Anggota DPD-RI Rico Sia mengatakan, revisi Undang-Undang Otsus bukan hanya dua pasal, masih akan dikaji lebih dalam lagi.
“Ada tambahan-tambahan pasal, agar tidak hanya menjadi sebuah pasal, tapi lebih dari itu, mengingat nantinya UU Otsus ini akan berlaku dalam waktu 20 tahun kedepan,” ungkap Rico Sia, anggota DPR-RI dapil Papua Barat ini kepada wartawan, Senin (3/5/2021) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Menurut Rico, saat ini fokus utama agar revisi itu nantinya bisa maksimal dan diberlakukan selama 20 tahun, apabila nanti ada kesempatan untuk memasukkan untuk dievaluasi setiap 1 tahun atau 5 tahun dalam penggunaan anggaran tersebut, tentunya akan dimasukkan juga. “Agar apa yang menjadi roh daripada UU Otsus ini bisa betul-betul menyentuh masyarakat Papua. Revisi UU Otsus bukan hanya 2 saja, namun revisi ini bisa lebih dari dua, yang paling penting adalah yang harus kita luruskan apa paradigma yang mengatakan bahwa Otsus itu gagal, ” ungkap Rico.
Menurutnya, sering dirinya memberikan pemahaman bahwa Otsus itu tidak gagal, pemerintah pusat tidak gagal, kenapa ? karena tugas dari Pemerintah Pusat hanya menggelontorkan uang, hanya memberikan uangnya, sementara pelaksanaannya dilakukan di daerah, sehingga apabila itu salah, jangan salahkan Pemerintah Pusat. “Siapa yang salah, kita tidak bisa menyalahkan satu dengan yang lainnya, sekarang yang harus kita cari adalah solusi supaya yang kedepannya Otsus ini uang-uangnya, anggarannya, kebijakannya, kewenangannya, semua benar-benar bisa dinikmati dirasakan oleh daerah Papua maupun Papua Barat, ” ujarnya.(aa)