Kepada Pansus DPR-RI, Gubernur PB Minta Kewenangan Pelaksanaan UU Otsus Harus Jadi Perhatian

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan smabutan pada Rapat Pansus DPR-RI bersama Pemprov Papua Barat, terkait RUU kedua atas UU Otsus, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan salah satu persoalan penting yang harus menjadi pertimbangan dan perhatian Pansus DPR-RI yaitu terkait pembagian kewenangan pelaksanaan UU Otsus.
“Adapun permasalahan Otsus Papua yang selama ini dirasakan dan kami anggap penting untuk menjadi pertimbangan dan perhatian oleh Pansus DPR RI adalah masalah kewenangan Otsus sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua,”ungkap Gubernur pada Rapat Pansus DPR-RI bersama Pemprov Papua Barat, terkait RUU kedua atas UU Otsus, Senin (3/5/2021) di Kantor Gubernur.
Kata Gubernur, ini persoalan yang rumit dihadapi pemerintah daerah, karena perintah yang diatur tidak memberi arahan yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menterjemahkan, sehingga terkesan Otsus Papua dilihat hanya uang bukan kewenangan.
Dalam kaitan dengan perubahan Pasal 34 ayat 3 poin B angka 4 dan angka 5 undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 agar dapat dipertimbangkan oleh Pansus DPR RI untuk mendapat perhatian dalam pembahasan RUU. Perubahan titik lebih lanjut dalam poin ini menjadi penting bagi pemerintah karena PB memiliki potensi SDA yang ada khususnya industri minyak dan gas bumi.
“Khususnya industri minyak dan gas bumi yang ada di wilayah Papua Barat yang tentu menjanjikan ke depan akan mempengaruhi sumber pendapatan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan di segala bidang kehidupan,”ucap Gubernur.
Untuk itu ia mengatakan, kiranya hal ini menjadi perhatian bagi Pansus DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan sebagai satu kesatuan dalam perubahan undang-undang otsus tahap ke-2 bersamaan dengan dana otsus 2% DAU nasional yang akan berakhir pada bulan November 2021.
Tim Pansus DPR RI adalah merupakan perwakilan politik rakyat yang ada di parlemen, rakyat Papua menitipkan suara orang Papua melalui perubahan undang-undang Otsus dimaksud, demi masa depan Papua yang lebih maju aman dalam mewujudkan Indonesia yang utuh dan sejahtera.
“Atas nama rakyat Papua Barat, siap mendukung Pansus DPR RI untuk melanjutkan perjuangan politik melalui lembaga parlemen guna mendukung penyelesaian konflik politik, kesenjangan pembangunan melalui pembentukan dan pengesahan RUU perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 menjadi undang-undang dengan memperhatikan permasalahan dan kebutuhan daerah Papua khususnya bagi kepentingan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ke depan yang lebih baik dalam NKRI,” tuntas Gubernur. (aa/*)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.