Revisi UU Otsus, DPRPB dan MRPB Minta Tak Hanya Bahas Tambahan Anggaran dan Pemekaran Wilayah

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-Rapat revisi UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua oleh panitia khusus (Pansus) DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin (3/5/2021) berlangsung alot. DPR Provinsi bersama lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengusulkan revisi UU Otsus Papua dititik beratkan pada pemberian kewenangan, daripada opsi tambahan anggaran dan pemekaran wilayah.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan bahwa tambahan anggaran Otsus dan opsi pemekaran akan berjalan aman, dan tepat sasaran di provinsi, jika kewenangan dalam UU Otsus Papua dilaksanakan seluas-luasnya. “Selama kewenangan dalam UU Otsus masih bertabrakan dengan kepentingan umum, akar masalah di Papua tak mampu diselesaikan lewat tambahan anggaran dan pemekaran wilayah,” kata Orgenes Wonggor.
Dia lalu mencontohkan lemahnya kewenangan dalam UU Otsus Papua jelas  pada sejumlah rancangan peraturan daerah khusus (Ranperdasus) yang digodok lembaga itu sering mengalami kendala untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah khusus (Perdasus). Sejumlah Ranperdasus tidak disetujui oleh pemerintah pusat karena berbagai pertimbangan. “Sementara daerah buruh payung hukum untuk maksimalkan tuntutan pelaksanaan UU Otsus,” ujar Wonggor.
Selanjutnya Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan sejujurnya masyarakat adat Papua Barat menyatakan penolakan terhadap kelanjutan Otsus.
Hal itu dikatakan Maxsi Ahoren berkaitan dengan aspirasi masyarakat adat yang diterima lembaga kultur itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Oktober 2020 lalu. “Sejujurnya masyarakat adat sebagai objek Otsus Papua ini tak lagi menginginkan adanya kelanjutan Otsus dengan berbagai keluhan kegagalan,” katanya.
Dia juga berharap dalam revisi UU Otsus Papua, DPR RI tak saja fokus membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan anggaran dan pemekaran, tetapi yang terpenting adalah kewenangan.”Tambahan uang dan pemekaran bukan solusi, tapi kewenangan,” tandas Maxsi.(aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.