PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak akan segera menarik retribusi dari kendaraan umum yang melewati daerah ini. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah atau Perda No.19 tahun 2018 tentang Retribusi Izin Trayek yang akan diterapkan pada tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegaf, Agus Ones Muid, mengatakan, dengan diterapkannya perda tersebut, pihaknya akan memfungsikan pos indabri (Distrik Minyambouw) dan pos Tombrok (Distrik Anggi Gida). Pos tersebut difungsikan untuk menarik retribusi dari kendaraan umum yang menuju maupun meninggalkan daerah ini.
“Kami akan menarik retribusi melalui dua pos itu. jadi sopir-sopir kendaraan umum yang melewati pos-pos ini jangan kaget dengan adanya biaya yang ditarik oleh petugas,” kata Agus saat dijumpai di Distrik Anggi, Rabu (15/1/2020).
Meski tidak menyebutkan secara detail besaran biaya retribusi, Agus mengungkapkan besaran biaya disesuaikan dengan klasifikasi kendaraan. “Angkutan barang dan angkutan jasa pasti beda, saya belum perhatikan secara detail besaran retribusi kendaraan. Yang jelas akan ada biaya yang di minta oleh petugas di pos-pos ini,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi peraturan tersebut, Agus mengatakan, pihaknya di beberapa kesempatan telah mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat terkhusus sopir/pengemudi kendaraan umum.”Sudah pernah kami sosialisasikan beberapa kali. Tapi kami akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat dan sopir pada awal tahun ini,” katanya.
Selain Perda No.19 tentang Retribusi Izin Trayek, Pemerintah Kabupaten Pegaf juga akan menerapkan 4 perda lainnya. Dengan diterapkannya 5 perda pada tahun 2020, diharapkan dapat memberikan dampak untuk mendongkrak PAD Kabupaten Pegaf yang selama ini belum ada.|RSL