KLIKPAPUA.COM, PEGAF– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait peraturan penggunaan dana sebelum melakukan pencairan dana desa tahap I.
“Akan disosialisasikan Senin (24/6) besok,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Pegaf, Yakob wonggor, di Distrik Anggi, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya rencana pencairan dana kampung dilakukan pada Kamis (20/6). Namun rencana ini kemudian ditunda terkait dengan beberapa hal teknis yang belum terselesaikan, salah satunya sosialisasi penggunaan dana kampung ini.
“Sosialisasi dulu baru pencairan dana kampung, rencananya hari Selasa (25/6) mungkin sudah bisa dilakukan pencairan,” ungkapnya.
Menurut Yakob sosialisasi penggunaan dana kampung perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui maksud dan tujuan dari Anggaran tersebut.
Selain itu sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di 166 kampung tentang aturan dan teknis penggunaan dana kampung sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Anggaran dana kampung di Pegaf sangatlah besar, jadi dengan sosialisasi nanti masyarakat dapat memahami maksud tujuan anggaran ini, dan aturan-aturannya,” tutur Yakob.
Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun 2019 akan mendapatkan Rp.239 miliar dana kampung/desa. Pada pencarian tahap pertama tersebut sebesar Rp.27 miliar atau hanya sepersepuluh dari total dana kampung yang didapat oleh daerah yang dijuluki negeri atas awan Papua pada tahun ini.
Rencana Pemerintah Kabupaten Pegaf yang akan menyalurkan dana kampung sebesar 30 persen kapada kampung baru (persiapan kampung) sampai saat ini belum mendapatkan izin dari kementerian desa, kementerian dalam negeri dan pembendaharaan negara.
Meski belum mendapatkan persetujuan dari ketiga instansi tersebut, menurut Yakob alokasi anggaran sebesar 30 persen akan tetap disalurkan kepada kampung pemekaran, namun dalam bentuk program kegiatan.
“Nanti dananya tetap dipegang oleh kampung induk, nanti program kegiatannya dikasih ke kampung pemekaran. Jadi bukan dalam bentuk tunai, kampung pemekaran akan mendapatkan dana desa dalam bentuk proposal kegiatan,” ungkapnya.
Selain pencairan dana desa tahap pertama, secara bersamaan pihaknya juga akan menyalurkan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahap pertama kepada 166 kampung sebesar Rp 4 Miliar.
“Kami juga akan mencairkan ADK tahap pertama sebesar Rp 4 miliar. Tahap kedua yang juga sebesar tahap pertama akan kami cairkan bersama dengan dana kampung tahap ketiga nanti,” pungkasnya. (rsl)