KLIKPAPUA.COM,PEGAF– Kepala Inspektorat Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Bartolomeus Ahoren, meminta pejabat eselon II di daerah ini segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secepatnya.
“Yang belum laporkan LHKPN secepatnya dilaporkan. Kalau ada kendala yang dihadapi kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Bartolomeus saat ditemui di Distrik Anggi, Rabu (26/6/2019).
Menurut Bartolomeus, sampai saat ini dari 24 pejabat eselon II di Kabupaten Pegaf, 19 orang yang telah melaporkan LHKPN, sementara 5 orang lainnya belum melaporkannya. “Masih ada 5 orang yang belum laporkan, kami belum mengetahui alasan mereka tidak meloporkannya sampai saat ini,” ungkapnya.
Ia mengakui Kabupaten Pegaf sudah terlambat dalam melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun karena menurutnya pelaporan tersebut merupakan LHKPN perdana dilakukan oleh kabupaten yang menjadi daerah otonom baru sejak tahun 2012 lalu, maka masih ada tambahan waktu yang diberikan.
Lanjut dia menjelaskan, LHKPN untuk para pejabat pada saat ini sudah sangat dipermudah. Pelaporandaftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara dan keluarga (masih dalam tanggungan) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK, bisa dilaporkan melalui aplikasi.
Ia mengatakan pejabat eselon II yang tidak melaporkan LHKPN akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan jabatan. “Pejabat yang tidak meloporkan LHKPN otomatis mereka tidak tunjangan,” pungkasnya. (rsl)
Editor : BUSTAM