TPP Akan Dibayarkan 5 Bulan Sekaligus, OPD Diharapkan Segera Mengajukan Berkas

0
Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Enos Aronggear. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Penjabat Gubernur Papua Barat  telah menandatangani Surat Keputusan pembayaran TPP bagi  seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus segera memproses setiap tagihan TPP yang akan dibayarkan lima bulan mulai dari April hingga Agustus.
Hal ini disampaikan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Enos Aronggear, saat ditemui wartawan di halaman kantor Gubernur, Jumat (9/9/2022).
Katanya memang ada tunggakan, tunggakan itu terjadi karena adanya penyesuaian dengan peraturan Permendagri yang  baru, sehingga kedepan akan lebih ketat lagi di dalam pembayaran TPP, karena itu sudah berdasarkan kelas jabatan dan kinerja yang menjadi pertimbangan dalam setiap pembayaran kedepan.
“Untuk pembayarannya kembali kepada OPD dalam menyiapkan berkas untuk melakukan pengajuan, dalam pembayarn TPP selama lima bulan, namun kalau OPD lambat mengajukan berkas maka pembayaran akan lambat jua diselesaikan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan  anggaran untuk pembayaran TPP selama lima bulan anggaran yang disiapkan secara total  di APBD untuk satu tahun itu Rp350 Miliar, sudah ada hanya pembayaran kemarin tertunda karena menyesuaikan dengan Permendagri yang baru, sehingga  di seragamkan secara nasional.
“Semua itu sudah dibagi menurut kelas jabatannya, sehingga  Pemda harus menyesuaikan itu, kalau tidak seperti itu kita dianggap salah, pembahasan itu sudah dilakukan  secara serius sehingga pada puncaknya SK TPP itu bisa diselesaikan, dan gubernur  sudah Menetapkan SK TPP itu. Sehingga Pemda dalam hal ini OPD-OPD segera menyiapkan berkas dan SPM yang diajukan oleh OPD untuk  diproses pencairannya di BPKAD,” tandasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.