Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Enos Aronggear. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Penyerahan Dokumen Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) hingga saaat ini masih mengalami kendala.
Penyerahan dokumen KUA PPAS seharusnya sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) pada Senin kemarin, namun mengalami keterlambatan.
Keterlambatan tersebut diakibatkan karena penginputan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Bappeda itu belum tuntas , belum selesai sampai dengan hari ini.
“Kami masih melakukan pengecekan terus apa kendala yang dihadapi oleh Bappeda,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear, saat ditemui wartawan di halaman kantor Gubernur, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, harus ada target waktu, jika tidak maka kerjaan akan menunggu, semuanya menjadi terlambat. Di BPKAD sudah ditetapkan waktu, ketika SIPD di Bappeda selesai, dan diserahkan ke BPKAD maka waktu hanya tiga hari menyelesaikannya sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.
“Karena itu dengan keterlambatan ini kita berharap SIPD yang diinput oleh teman-teman OPD melalui aplikasi itu di Bappeda agar dipercepat, supaya jangan mengalami keterlambatan, karena batas akhirnya pada tanggal 30 September dokumen APBD telah disepakati bersama, dan itu juga sudah dilaporkan ke pusat, sehingga jangan kita mengalami keterlambatan dengan alasan yang tidak praktis,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini DPR-PB sedang menunggu dokumen KUA PPAS dari eksekutif untuk dibahas, BPKAD sendiri sudah monitoring ke Bappeda, dijanjikan Bappeda sudah harus selesai kemarin, tetapi sampai saat ini belum ada informasi.
“Mudah-mudahan kalau sudah selesai SIPD nya, keuangan mulai menarik datanya untuk menyiapkan dokumen KUA PPAS agar segera disampaikan kepada DPR-PB. Karena batas akhir tanggal 30 September sesuai dengan UU 23 tahun 2014,” tuturnya.
Enos menjelaskan kendala teknis yang terjadi di Bappeda mengenai dokumen dari masing-masing OPD yang sedang diinput mengalami keterlambatan, keterlambatan itu bukan karena SIPD nya oleh Bappeda tetapi OPD yang menginput masuk ke aplikasi yang lambat. Sehingga didesak Bappeda untuk segera menghubungi OPD agar percepat, karena gubernur sudah meminta data laporannya yang ada di Bappeda.
“Sehingga saya tidak bisa langsung berbicara masalah batas keuangan, tugas itu masih berada di Bappeda, sehingga harapannya Bappeda bisa segara menyelesaikannya, dan kami bisa menerima laporan dari mereka dan keuangan punya bagian untuk menarik datanya,” tandasnya.(aa)